Repelita Medan - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Penetapan status tersangka ini menjadi pemicu munculnya aksi unik warga di Kota Medan.
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan deretan karangan bunga berjejer di sepanjang jalan sebagai bentuk sindiran terhadap kasus yang menyeret anak buah Bobby Nasution tersebut.
Dalam unggahan akun Beby S**** di platform X pada 28 Juni 2025, terlihat warga menyusun papan bunga bertuliskan ucapan terima kasih kepada KPK atas penetapan tersangka Topan Ginting.
Warganet menyebut aksi ini sebagai bentuk perayaan atas tindakan hukum yang dilakukan terhadap pejabat yang dianggap bermasalah.
Warga Medan pajang karangan bunga berisi kritik terhadap berbagai proyek yang gagal seperti Lapangan Merdeka dan Stadion Teladan, serta menyindir praktik kekuasaan yang dilakukan oleh Topan CS.
"Selamat ya buat warga Medan," tulis salah satu netizen di kolom komentar.
KPK sendiri tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution jika ditemukan indikasi keterlibatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, siapapun yang terhubung dalam aliran uang hasil suap akan dimintai keterangan.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa KPK sedang menelusuri aliran dana dengan metode follow the money dan bekerja sama dengan PPATK.
Lima tersangka tersebut terdiri dari TOP alias Topan Ginting, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK, HEL dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut, serta dua pihak swasta yakni KIR dan RAY.
KIR dan RAY diduga memberikan suap demi memuluskan proses tender proyek jalan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok