Repelita Jakarta - Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak sejalan dengan arahan resmi dari Kementerian BUMN.
Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rini yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.
1. Penugasan PT PPI oleh Kemendag Dinilai Tak Sesuai
Tom Lembong diketahui menerbitkan Surat Kemendag Nomor 51 Tahun 2016 pada 12 Januari 2016 yang menugaskan PT Perdagangan Indonesia (PPI) mengatur harga gula nasional.
Namun, menurut Rini, kebijakan itu tidak mengacu pada arahan resmi Kementerian BUMN.
2. Surat Kementerian BUMN Sudah Terbit Sejak 2015
Rini menjelaskan bahwa sebelumnya Kementerian BUMN telah mengeluarkan Surat Nomor S887 Tahun 2015 yang memerintahkan PT PPI untuk menjaga stok gula nasional melalui kerja sama dengan BUMN produsen gula seperti PTPN dan RNI.
3. Tidak Ada Koordinasi antara Dua Kementerian
Rini mengaku tidak mengetahui alasan Tom Lembong menyisipkan ketentuan baru dalam surat tugas Kemendag.
“Bahwa saya tidak mengetahui penyebab atau yang melatarbelakangi Thomas Trikasih Lembong menyelipkan kalimat sebagaimana dalam ketentuan nomor 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016,” ucap jaksa membacakan BAP Rini.
4. BUMN Seharusnya Menangani Impor Gula
Menurut Rini, kebijakan stabilisasi gula seharusnya hanya dilakukan dengan dua skema, yaitu bekerja sama dengan BUMN atau menunjuk langsung BUMN untuk mengimpor gula kristal putih.
5. Tom Lembong Setujui Impor oleh Swasta
Namun kenyataannya, Tom Lembong justru memberikan izin impor kepada dua perusahaan swasta, yakni PT Angels Products dan PT Kebun Tebu Mas.
6. Rini Tidak Pernah Diajak Berkoordinasi
Rini menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa adanya komunikasi atau koordinasi dengan dirinya selaku Menteri BUMN saat itu.
“Saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta,” ujar jaksa membacakan pernyataan Rini dalam BAP.
7. Dugaan Korupsi Rugikan Negara Ratusan Miliar
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok