Repelita Jakarta - Sejumlah isu dalam dan luar negeri mencuat di tengah akhir pekan, menarik perhatian publik nasional.
Berita-berita yang paling banyak diperbincangkan pada Jumat, 13 Juni 2025 di antaranya menyangkut komunikasi Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump, polemik peta wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, serta sikap dua ormas Islam terbesar terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menerima panggilan telepon dari Presiden Donald Trump pada Kamis malam, 12 Juni 2025.
Dalam pembicaraan selama 15 menit itu, kedua pemimpin saling menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan masing-masing dalam pemilu.
Prabowo mengucapkan selamat kepada Trump atas terpilihnya kembali sebagai Presiden Amerika Serikat.
Sebaliknya, Trump memberi selamat kepada Prabowo sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Keduanya juga berkomitmen memperkuat kemitraan antara Indonesia dan Amerika Serikat serta menjaga kestabilan global.
Teddy menyampaikan bahwa komunikasi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh rasa saling menghormati.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi sorotan setelah pemerintah pusat memutuskan empat pulau di sekitar Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini dikritik oleh mantan Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, yang menilai keputusan Tito mengabaikan sejarah wilayah.
Menurut Otto, keputusan tersebut menyulut bara dalam sekam dan berpotensi memicu konflik lokal di Aceh.
Ia menilai, pemindahan wilayah itu hanya berdasar pada kajian teknis seperti peta BIG dan hasil tinjauan militer, tanpa memperhatikan aspek historis.
Otto menyebut bahwa pulau-pulau seperti Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara historis telah menjadi bagian Aceh.
Hal itu dibuktikan dengan kesepakatan masa lalu antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar terkait batas laut.
Otto meminta agar Mendagri lebih cermat sebelum membuat keputusan yang bersifat sensitif bagi masyarakat daerah.
Di sisi lain, pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.
PBNU melalui Ulil Abshar Abdalla menyambut baik langkah pemerintah yang dianggap cepat dan tegas dalam merespons keluhan masyarakat.
Ulil menilai pencabutan IUP menunjukkan niat pemerintah menjaga lingkungan dan memastikan tambang tidak hanya menguntungkan segelintir orang.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan keadilan dan keberlanjutan ekologi.
Dukungan serupa disampaikan oleh Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP).
Anggota bidang Kajian Politik SDA LHKP, Parid Ridwanuddin, menegaskan bahwa tambang di pulau kecil bertentangan dengan undang-undang.
Parid menyebut Pasal 35 UU 27/2007 jo UU 1/2014 yang melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil.
Karena itu, ia mendorong pencabutan menyeluruh terhadap semua izin pertambangan yang berada di kawasan serupa.
Ketua bidang Kajian Politik SDA LHKP, Wahyu Perdana, mewanti-wanti agar pencabutan empat IUP tidak dimanfaatkan sebagai celah administratif untuk mengaktifkan kembali izin tambang.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam menegakkan hukum dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok