
Repelita Sumba Barat Daya - Seorang perempuan berinisial MML, usia 25 tahun, mengalami kejadian memilukan saat hendak mencari keadilan atas pemerkosaan yang dialaminya.
Peristiwa itu terjadi di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Alih-alih mendapat perlindungan hukum, MML justru diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota kepolisian.
Kasus ini terjadi pada 2 Maret 2025 pukul 21.00 Wita, saat MML datang melapor sebagai korban pemerkosaan.
Oknum polisi yang diduga melakukan tindakan tercela itu adalah Aipda PS.
Saat sedang diambil keterangannya, Aipda PS justru diduga melecehkan korban secara seksual.
Bahkan, korban diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun, keberanian MML untuk bersuara membuat kasus ini akhirnya mencuat ke publik.
Unggahan tentang peristiwa ini viral di media sosial pada Kamis 5 Juni 2025.
Dalam unggahan disebutkan bahwa MML adalah korban pemerkosaan yang justru dilecehkan lagi saat membuat laporan ke kantor polisi.
Viralnya kasus ini mendorong Polres Sumba Barat Daya melalui tim Propam untuk melakukan penyelidikan.
Pemeriksaan internal dilakukan terhadap Aipda PS.
Hasilnya, Aipda PS langsung dijatuhi penahanan khusus oleh Propam selama 30 hari ke depan.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan langkah penahanan tersebut.
Menurutnya, proses sidang Kode Etik Profesi Polri akan segera digelar.
Harianto menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji oleh anggota Polri tidak akan ditoleransi.
Ia menambahkan bahwa Aipda PS telah menjalani pemeriksaan oleh Provos dan saat ini menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan dalam Berita Acara Interogasi, kasus ini sedang ditangani dengan serius,” ujar Harianto.
Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang mencoreng institusi.
Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional sesuai hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

