
Repelita Jakarta - Pencabutan izin tambang dari empat perusahaan di kawasan Raja Ampat menuai apresiasi dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pelestarian lingkungan sekaligus kebudayaan.
Menurut Hetifah, kawasan Geopark Raja Ampat memiliki nilai lebih dari sekadar potensi geologis.
“Geopark Raja Ampat tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat. Termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam. Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menggarisbawahi bahwa status Raja Ampat sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark menuntut tata kelola yang memadukan perlindungan alam dan kebudayaan.
Hetifah menambahkan bahwa Komisi X mendukung pengembangan wisata yang berpijak pada nilai budaya dan ekologi agar kekayaan lokal bisa mendunia tanpa kehilangan kelestariannya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pelibatan komunitas adat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
"Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka," kata Hetifah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan perizinan tambang tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan budaya dan lingkungan.
Penyesuaian ulang terhadap tata kelola kawasan geopark juga perlu segera dilakukan agar kekayaan budaya tidak hilang demi keuntungan sesaat.
"Kita harus menjaga bukti sejarah dan budaya kita, karena sekali rusak, tidak bisa dikembalikan," tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

