Repelita Subang - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai penangkapan terhadap 21 pendukung Persikas oleh kepolisian terlalu berlebihan dan tidak perlu.
Penangkapan itu terjadi setelah sekelompok orang mengibarkan spanduk bertuliskan "Selamatkan Persikas" saat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sedang tampil dalam sebuah acara.
Agustinus mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut.
Menurutnya, aksi suporter hanya sebatas mengibarkan bendera klub sepak bola dan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran etika.
"Saya kira penangkapan merupakan tindakan yang berlebihan dan tidak perlu," ucapnya pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Dia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut justru bisa merugikan citra Dedi Mulyadi sendiri.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi terlihat marah saat menyaksikan suporter Persikas dalam acara Abdi Nagri Nganjang Ka Rakyat di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam video yang beredar, Dedi meminta agar spanduk itu diturunkan dan menegur para pendukung dengan keras.
“Hei berhenti kamu! Duduk. Ini bukan forum Persikas, ini forum saya. Siapa kamu? Turunkan spanduknya. Turunkan! Hei, jangan sok jago di sini kamu, nggak mikir kamu. Ini bukan forum Persikas, ini forum saya dengan rakyat. Minggir kamu. Punya otak kamu?” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Heri Pramono, menyampaikan bahwa ke-21 suporter sempat dilepaskan dari Polsek Ciasem.
Namun, siang harinya, mereka kembali dijemput oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang tanpa surat penangkapan atau surat panggilan yang sah secara hukum.
Heri juga menyatakan bahwa polisi mengambil ponsel para suporter tanpa dasar yang jelas.
Salah satu ponsel bahkan diminta dibuka secara paksa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

