Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum Beberkan Strategi Efektif Jika Ingin Pemakzulan Gibran Berhasil

MENDESAK DPR - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak DPR RI segera memanggil purnawirawan jenderal TNI yang minta Gibran digulingkan. (Kompas.com)

Repelita Jakarta - Wacana untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya terus digaungkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Pada 26 Mei 2025, Forum tersebut telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yaitu Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.

Mereka meminta agar proses pemakzulan segera dimulai.

Sejumlah fraksi di parlemen menyatakan terbuka terhadap surat itu.

Namun, mereka juga mengakui bahwa pemakzulan bukan proses yang sederhana dan membutuhkan prosedur politik yang panjang.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa pemakzulan adalah mekanisme sah dalam sistem presidensial untuk memberhentikan kepala negara sebelum masa jabatannya selesai.

Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 memungkinkan pemakzulan bila presiden atau wakil presiden terbukti melanggar hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

“Bisa saja dilakukan jika terdapat bukti yang kuat bahwa Gibran melanggar salah satu ketentuan tersebut,” kata Abdul.

Forum Purnawirawan TNI mengklaim memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam usulan ini.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, dan sejumlah undang-undang lain yang relevan.

Forum menyoroti pencalonan Gibran yang dinilai bermasalah karena didasari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu dianggap cacat hukum karena melibatkan konflik kepentingan keluarga.

Selain itu, Forum mempertanyakan pengalaman Gibran yang dinilai minim, serta latar belakang pendidikannya.

Mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran etika dan keterlibatan dalam praktik KKN bersama Kaesang Pangarep.

Kontroversi akun media sosial “fufufafa” juga disebut dalam surat itu.

Abdul menyebut bahwa meskipun pemakzulan dapat dilakukan, pembuktian hukum serta dukungan politik tetap menjadi kunci.

Menurutnya, langkah purnawirawan lebih banyak berbasis pada aspek politik administratif.

Soal usia Gibran, selama Putusan MK belum dibatalkan, maka upaya hukum untuk pemakzulan masih lemah.

Ia menambahkan, nasib dari usulan tersebut kini berada di tangan DPR.

“Jalan yang bisa diambil adalah perubahan undang-undang soal batas usia capres-cawapres,” katanya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa politik adalah seni kemungkinan.

Pakar politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai bahwa dasar hukum pemakzulan terhadap Gibran belum cukup kuat.

“Masih butuh bukti yang lebih konkret,” kata Cecep.

Cecep menjelaskan, isu besar dan pelanggaran hukum yang jelas akan memperkuat dorongan pemakzulan.

Dinamika politik di DPR juga sangat menentukan arah wacana ini.

Menurutnya, rapat pimpinan DPR bisa jadi pemicu awal pergerakan ini.

Tapi ia juga mengingatkan bahwa pemakzulan memerlukan krisis politik besar seperti pada masa Gus Dur.

“Kondisi Gibran saat ini jauh dari situasi seperti itu,” ujar Cecep.

Dukungan politik solid di DPR dan MPR sangat diperlukan.

Aditya Perdana, pengamat dari UI, menilai bahwa lobi politik menjadi aspek penting.

“Tidak cukup hanya kirim surat ke DPR. Harus lobi ke partai-partai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa mayoritas partai saat ini merupakan pendukung pemerintahan.

Jika hanya bersandar pada prosedur formal, peluang pemakzulan sangat kecil.

Forum disarankan untuk merangkul lebih banyak kelompok dan membangun dukungan publik.

Aditya mempertanyakan apakah upaya tersebut sudah dilakukan sejauh ini.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta DPR memanggil Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, pemanggilan itu penting untuk mendengarkan alasan mereka.

Ia menyebut bahwa mengajukan surat ke DPR dan MPR adalah langkah konstitusional.

“Dua lembaga itu adalah awal dan akhir proses pemakzulan,” ujar Feri.

Feri menekankan pentingnya membangun argumentasi hukum yang kuat.

Ia bahkan mengusulkan adanya catatan resmi alasan pemakzulan.

Langkah itu, kata dia, dapat membantu anggota DPR dalam mempertimbangkan usulan.

Sementara itu, Rocky Gerung menilai pertemuan Prabowo dan Megawati adalah bagian dari strategi politik terkait isu pemakzulan.

Dalam tayangan di kanal YouTube-nya, ia menyebut rangkaian pertemuan itu mengarah pada dua kemungkinan.

Pertama, apakah PDIP akan masuk koalisi.

Kedua, apakah pemakzulan Gibran akan digulirkan secara serius.

Ia menilai bahwa Forum Purnawirawan mewakili suara publik sipil.

Rocky menyebut Prabowo ingin memperoleh legitimasi yang lebih kuat.

Ia menilai saat ini Gerindra belum mendapat sinyal dukungan dari PDIP.

Pertemuan antara Mega dan Prabowo dianggap sebagai langkah strategis menuju satu dari dua tujuan.

Antara mengamankan posisi kabinet atau mengkonsolidasikan wacana pemakzulan.

Forum Purnawirawan telah mengirim surat resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025 pada 26 Mei 2025.

Surat itu ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Mereka mendesak agar proses pemakzulan segera dijalankan.

Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut.

Ia menyebut bahwa Forum siap menghadiri rapat dengar pendapat jika diminta.

Forum merinci dasar hukum seperti UUD 1945, TAP MPR XI/1998, UU MK, dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Mereka menyoroti cacat hukum dalam pencalonan Gibran karena adanya konflik kepentingan keluarga.

Selain itu, Forum menilai Gibran tidak memiliki kapasitas dan kepatutan untuk menjadi pemimpin.

Mereka juga mengangkat isu moral seperti keterlibatan Gibran dalam akun “fufufafa.”

Forum turut mengingatkan laporan dugaan korupsi oleh Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyoroti dana dari perusahaan modal ventura ke bisnis Gibran dan Kaesang.

Berdasarkan semua itu, Forum mendesak DPR segera memproses pemakzulan Gibran.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved