Repelita Jakarta - Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sempat disuarakan Forum Purnawirawan TNI akhirnya ditanggapi oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang juga ayah dari Gibran.
Jokowi memberikan tanggapan pada Senin, 9 Juni 2025, setelah lebih dari sebulan isu itu mencuat.
"Negara ini negara besar dan memiliki sistem ketatanegaraan. Maka dari itu, prosesnya harus mengikuti sistem yang ada," ucap Jokowi.
Ia menyebut pengajuan surat pemakzulan ke DPR merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Kalau ada yang menyurati seperti itu, ya itu dinamika demokrasi kita. Hal yang biasa," ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Pilpres 2024 lalu merupakan pemilihan satu paket antara presiden dan wakil presiden.
Berbeda dengan Filipina, lanjut Jokowi, di mana pemilu dilakukan terpisah dan baru-baru ini wakil presidennya dimakzulkan.
"Kalau kita satu paket. Di Filipina berbeda, mereka pilih presiden dan wakilnya terpisah," ujar Jokowi menegaskan.
Karena itu, menurutnya, mekanisme yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia harus dipatuhi.
"Jadi sekali lagi, kita punya sistem dan mekanisme yang harus dijalankan," kata dia.
Jokowi menambahkan, pemakzulan hanya bisa terjadi jika presiden atau wakilnya terbukti melakukan tindak pidana berat seperti korupsi atau pelanggaran serius lainnya.
"Pemakzulan bisa dilakukan jika ada perbuatan tercela, tindak pidana korupsi, atau pelanggaran berat," lanjutnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima dan diteruskan ke pimpinan lembaga legislatif.
"Iya, surat sudah kami terima dan sudah dikirimkan ke pimpinan," ujar Indra pada 3 Juni 2025.
Menanggapi isu tersebut, pengamat politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menilai Presiden Prabowo Subianto tidak perlu merasa terancam.
Menurutnya, tekanan dari surat itu lebih menyasar kepada Jokowi sebagai ayah Gibran.
Pernyataan Jokowi soal mekanisme pemakzulan dinilai hanya bentuk pembelaan terhadap putranya.
Dedi berpendapat, jika nantinya muncul bukti seperti pernyataan Ketua MK saat itu Anwar Usman tentang intervensi presiden, maka Jokowi bisa terseret.
"Kalau benar ada pengakuan soal intervensi Jokowi saat menjabat, maka itu bisa berdampak luas, termasuk ke Jokowi," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan usia tidak akan berimbas kepada Prabowo.
Yang mungkin terdampak adalah KPU dan Mahkamah Konstitusi, karena merekalah yang mengambil keputusan.
"Prabowo tidak perlu merasa khawatir. Yang justru tertekan adalah Jokowi dan Gibran. Jika Jokowi masih terlibat dalam manuver kekuasaan, Prabowo bisa saja menjadikan itu alasan untuk mengurangi peran Gibran," ucapnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pemakzulan bukanlah hal mudah.
Hanya jika Gibran terbukti melanggar hukum, seperti terlibat kasus korupsi, maka pemakzulan bisa dijalankan.
"Kalau tidak ada pelanggaran hukum, maka Gibran tetap akan menjabat sebagai Wapres," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Algoritma Research & Consulting menyatakan pemakzulan bukan hal yang sederhana secara politik.
Meskipun demikian, dinamika politik bisa berubah kapan saja tergantung kepentingan para elite.
"Situasi politik kita selalu dinamis. Apa pun bisa terjadi tergantung bagaimana arah agenda elite hari ini," ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap bangsa.
Ia mengatakan surat tersebut akan diproses sesuai konstitusi, yaitu melalui rapat paripurna DPR.
Langkah selanjutnya bergantung pada jumlah kehadiran anggota DPR dan tingkat persetujuan mereka.
"Kalau tidak memenuhi kehadiran dua pertiga anggota dan tidak disetujui dua pertiga yang hadir, maka pemakzulan tidak bisa dilanjutkan," kata Andreas.
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul juga menjelaskan proses pengelolaan surat tersebut di MPR.
Ia mengatakan surat baru akan dibahas dalam rapat pimpinan jika dinilai penting.
Namun sampai saat ini, rapat tersebut belum dijadwalkan.
Ia menambahkan bahwa Ketua MPR, Ahmad Muzani, memiliki kewenangan penuh untuk mengatur jadwal rapat pimpinan.
Ketika ditanya apakah surat itu penting ditindaklanjuti atau tidak, Bambang menyebut itu tergantung sudut pandang.
Menurutnya, surat dari lembaga resmi pasti akan ditanggapi.
"Tingkat pentingnya surat itu tergantung dari kacamata kita melihatnya. Tapi kalau dari lembaga resmi, pasti ditanggapi," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

