
Repelita Jakarta - Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak terlibat dalam program pengadaan Chromebook untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia menyampaikan hal ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa 10 Juni 2025, Nadiem menyatakan siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung jika diminta klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan laptop di masa jabatannya hanya ditujukan untuk sekolah yang sudah memiliki akses internet.
“Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program tersebut telah didahului kajian teknis yang mendalam.
“Targetnya bukan untuk daerah 3T dan dalam juknis tertulis jelas hanya untuk sekolah yang punya internet,” katanya.
Nadiem juga menekankan alasan efisiensi dalam pemilihan Chromebook.
“Kalau spesifikasinya sama, Chromebook itu 10–30 persen lebih murah,” jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mencegah tiga orang mantan staf khusus Mendikbudristek bepergian ke luar negeri.
Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA.
Pencegahan ini dilakukan untuk memperlancar penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, pencegahan ini berlaku sejak 4 Juni 2025.
Tiga nama tersebut juga sudah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah.
Mereka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Jampidsus.
Sebelum pencegahan dilakukan, apartemen milik mereka telah digeledah pada 21 dan 23 Mei 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik.
Penyidikan ini fokus pada pengadaan perangkat digital pendidikan, terutama pembelian Chromebook yang nilainya mencapai triliunan rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

