Repelita Solo - Alumni SMA Negeri 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo.
Permohonan intervensi telah diterima sistem e-Court dan diperiksa Majelis Hakim dalam sidang Senin 2 Juni 2025.
Kuasa hukum alumni, Wahyu Teo, menegaskan langkah ini diambil untuk melindungi nama baik sekolah dan keabsahan ijazah mereka yang menjadi objek sengketa.
Mereka menyatakan dirugikan secara moral oleh gugatan penggugat utama Muhammad Taufiq.
Majelis Hakim meminta para tergugat menanggapi permohonan tersebut sebelum putusan sela dijatuhkan.
Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya intervensi akan dibacakan Kamis 5 Juni 2025.
Apabila dikabulkan, permohonan intervensi digabung dengan pokok perkara, sedangkan penolakan membuat proses kembali fokus pada gugatan awal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

