Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah, Berawal dari Jual Galon Tanpa Izin

 

Repelita Sleman - Kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Ora Aji menarik perhatian publik.

Pondok ini diasuh Miftah Maulana atau Gus Miftah dan berlokasi di Kabupaten Sleman.

Peristiwa bermula ketika seorang santri berinisial KDR tertangkap menjual air galon milik pondok tanpa izin selama hampir sepekan.

Pengakuan KDR segera menyebar di kalangan santri dan dikaitkan dengan kehilangan uang di beberapa kamar.

Saat ditanya tanpa paksaan, KDR mengakui turut mengambil uang milik teman-temannya dengan nominal mulai lima puluh ribu hingga tujuh ratus ribu rupiah.

Kekecewaan santri lain muncul spontan tanpa instruksi pengurus pondok.

Pihak yayasan melalui kuasa hukum Adi Susanto menegaskan tidak ada rencana penganiayaan.

Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan tiga belas santri sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan KDR.

Yayasan sempat menawarkan mediasi dan menanggung biaya perawatan senilai dua puluh juta rupiah.

Kesepakatan gagal karena keluarga KDR meminta kompensasi lebih besar.

Setelah mediasi buntu, KDR meninggalkan pesantren tanpa izin dan melapor ke Polsek Kalasan.

Salah satu santri yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian membuat laporan balik terkait pencurian yang dilakukan KDR.

Laporan pencurian uang dari sekitar delapan santri terdaftar di Polresta Sleman pada sepuluh Maret dua ribu dua puluh lima.

Gus Miftah tidak berada di pondok ketika insiden terjadi karena sedang menunaikan umrah.

Melalui kuasa hukum, ia menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan kejadian ini murni konflik antar santri.

Pihak yayasan juga menyatakan tuduhan penyiksaan berlebihan dan tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Mereka menyebut para santri justru merasa menjadi korban akibat tindakan pencurian KDR.

Proses hukum kedua belah pihak kini berjalan paralel di kepolisian dan pengadilan.

Hasil penyidikan akan menentukan kebenaran dugaan penganiayaan sekaligus pencurian di lingkungan pesantren. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved