
Repelita Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang dikenal dengan Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan belum dijerat hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo.
Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung menetapkan 16 tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada Januari 2023, meliputi mantan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Pada akhir Januari, Kejagung menetapkan Mukti Ali dari PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka.
Februari menyusul Irwan Hermawan dari PT Solitech Media Sinergy.
Johnny G Plate menjadi tersangka pada Mei 2023 karena diduga menerima aliran dana proyek BTS 4G.
Bulan yang sama, Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama juga ditetapkan tersangka.
Juni, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia Muhammad Yusrizki masuk daftar tersangka.
September menambah empat tersangka baru, termasuk Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan dan pejabat pembuat komitmen proyek BTS Elvano Hatorangan.
Oktober mencatat penangkapan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Washington Hutahaean serta Sadikin Rusli.
Kejari Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia Muhammad Amar Khoerul sebagai tersangka.
November, anggota BPK Achsanul Qosasi turut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, pemeriksaan saksi di Kejaksaan Agung mulai mereda, menimbulkan pertanyaan terkait kelanjutan kasus ini.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengunggah foto dengan seragam Polri dan menilai Menpora Dito yang diduga menerima Rp 27 miliar sudah memenuhi unsur pidana.
"Kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Unsur Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP," tulis Oegroseno.
Dito Ariotedjo sebelumnya membantah keterlibatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Oktober 2023.
Ia mengaku hanya dua kali bertemu dengan Galumbang Menak dalam urusan bisnis dan menyangkal tuduhan lain.
Sementara itu, keberadaan Nistra Yohan masih menjadi misteri karena belum pernah memenuhi panggilan penyidik.
Nistra disebut beberapa kali dalam persidangan menerima uang Rp 70 miliar yang diduga untuk Komisi I DPR RI.
Informasi terbaru menyebut Nistra sudah tidak aktif di DPR dan atasannya, Sugiono, memilih bungkam.
Aliran uang Rp 70 miliar ke Nistra sudah terungkap dalam persidangan sejak September 2023.
Uang tersebut juga terlihat saat pengiriman di Hotel Aston Sentul, yang disaksikan oleh pihak lain.
Kesaksian Nistra sangat penting untuk menguak skema pembayaran uang suap yang melibatkan anggota DPR.
Penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami peran 11 orang penerima dana miliaran dalam kasus ini.
Total dana tutup kasus diperkirakan mencapai Rp 243 miliar, dikumpulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyatakan masih perlu bukti tambahan untuk melengkapi keterangan saksi.
Irwan Hermawan yang menjadi saksi mahkota menyebutkan sejumlah pihak menerima uang untuk menutup penyidikan.
Daftar penerima uang termasuk pengacara Edward Hutahean, pengusaha Wawan, serta staf ahli Menkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Uang diberikan untuk mengamankan proses hukum agar kasus tidak berlanjut di Kejagung dan BPK.
Kasus ini menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dari pejabat, pengusaha, hingga anggota BPK dalam kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Penyidikan masih berlangsung dengan pendalaman bukti dan keterangan saksi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

