Repelita Jakarta - Rencana pemerintah untuk memajaki transaksi pelaku usaha di platform marketplace menuai kritik tajam dari Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam.
Ia menilai kebijakan tersebut justru menambah beban rakyat yang sedang kesulitan secara ekonomi.
1. Kritik Terhadap Rencana Pajak Marketplace
Mufti menyatakan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan bertindak seperti pemalak.
Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan resmi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi yang masih lemah.
“Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM yang berjualan secara online maupun offline,” ujarnya.
Ia menilai penerapan pajak dalam situasi seperti ini tidak tepat karena banyak masyarakat justru sedang berjuang untuk bertahan.
2. Banyaknya Potongan yang Sudah Dihadapi Penjual
Mufti mempertanyakan logika pemajakan atas pelaku usaha online yang sudah menanggung berbagai potongan.
Penjual marketplace sudah terbebani dengan potongan komisi, biaya iklan, ongkos kirim, hingga diskon promo yang dipaksakan oleh sistem.
Menurutnya, beban semacam ini membuat banyak pelaku usaha tak lagi punya ruang bernapas.
3. Tidak Sejalan dengan Visi Presiden
Mufti juga mengingatkan bahwa rencana ini bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan keberpihakan kepada ekonomi rakyat.
Ia menyebut kebijakan fiskal Kementerian Keuangan, khususnya oleh Menteri Sri Mulyani, berpotensi merusak semangat itu.
“Pak Prabowo selalu menekankan soal keberpihakan pada wong cilik. Tapi kebijakan Kemenkeu ini justru menusuk dari belakang semangat itu,” tegasnya.
4. Banyak UMKM Tumbang
Mufti menyoroti fenomena banyaknya pelaku UMKM, baik daring maupun luring, yang gulung tikar akibat tekanan biaya tinggi dan persaingan yang tidak sehat.
Menurutnya, hal ini harus menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah.
Ia mempertanyakan apakah selama ini negara benar-benar hadir dan memberi dukungan bagi pelaku usaha kecil.
5. Desakan Peninjauan Kembali
Mufti mendesak agar rencana pajak marketplace ini dihentikan sementara dan dikaji secara menyeluruh.
Ia meminta agar proses penyusunan kebijakan melibatkan langsung para pelaku UMKM yang terdampak.
Pajak seharusnya tidak diterapkan terburu-buru tanpa kesiapan sistem, regulasi, dan pemahaman yang cukup.
“Kami minta ini dihentikan sementara, dikaji ulang secara komprehensif, dan melibatkan pelaku UMKM secara langsung,” tutup Mufti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.