
Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo meminta agar Polda Metro Jaya segera mengambil keputusan atas laporan yang mereka ajukan dua bulan lalu.
Mereka menilai isu yang berkembang telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik nasional.
“Kami melihat ini sudah membuat gaduh dan mengganggu stabilitas politik. Karena itu, kami meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan penyelidikan laporan kami,” kata pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam konferensi pers di kawasan Senayan.
Ia menambahkan bahwa keputusan dari kepolisian sangat dibutuhkan untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Pihaknya yakin laporan yang mereka sampaikan telah memenuhi syarat hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti yang kami serahkan, termasuk dokumen, keterangan saksi, pendapat ahli, dan petunjuk lain, kami menilai laporan ini pantas dilanjutkan ke penyidikan,” jelas Rivai.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan, menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba mengangkat narasi baru terkait skripsi, dosen pembimbing, dan lokasi KKN Jokowi.
Ia menegaskan bahwa semua isu tersebut telah diverifikasi oleh penyidik Bareskrim dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Semua sudah dicek dan dikonfirmasi. Jadi, jangan membuat opini yang justru membingungkan masyarakat,” ujarnya.
Yakup memperingatkan agar tidak sembarangan menebar narasi karena hal itu dapat merugikan publik secara luas.
“Yang dirugikan itu masyarakat karena informasi yang simpang siur,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah menerima dan menarik lima laporan terkait tuduhan ijazah palsu dari beberapa Polres.
Seluruh laporan tersebut kini sedang ditangani oleh tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Rivai kembali menegaskan bahwa keyakinan pihaknya bertumpu pada kekuatan bukti dan legalitas seluruh dokumen yang telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Ia meminta agar proses hukum berjalan adil tanpa intervensi opini liar yang berpotensi merusak kepercayaan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

