Repelita Jakarta - Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa ijazah milik kliennya tidak akan ditampilkan ke publik untuk menghindari kekacauan sosial dan preseden yang buruk.
Ia khawatir jika hal tersebut dilakukan, maka akan muncul tuntutan serupa terhadap berbagai tokoh lain yang menghadapi tuduhan, dan dipaksa untuk membuka dokumen pribadinya secara terbuka.
“Bayangkan jika semua orang yang dituduh dipaksa menunjukkan ijazah. Ini bisa terjadi pada siapa saja, kepala daerah, anggota DPR, bahkan warga biasa. Kalau itu terjadi, negara ini bisa kacau,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta.
Menurutnya, dalam sistem hukum, yang menuduh seharusnya memiliki beban pembuktian, bukan sebaliknya.
Karena itulah, pihaknya memilih menggunakan jalur hukum sebagai sarana untuk menegaskan keabsahan dokumen Jokowi.
“Negara ini berdasarkan hukum. Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Itu asas dasar dalam sistem peradilan,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung soal persepsi publik yang belum tentu mampu membedakan mana dokumen asli dan mana yang palsu, meskipun ijazah itu telah diperlihatkan langsung.
Yakup menyebutkan, para penuduh kemungkinan besar tetap tidak akan percaya meski dokumen asli diperlihatkan secara langsung.
“Kalau ditunjukkan, apakah mereka bisa memastikan keasliannya? Saya kasih lihat pun, apakah mereka bisa membuktikan itu asli? Itu yang mereka ciptakan sebagai narasi,” ungkapnya.
Ia mengajak semua pihak untuk mempercayai hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan valid.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi menyatakan bahwa langkah ini diambil agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum dan tidak terus menjadi isu liar.
“Ini sebenarnya perkara sepele, hanya soal tudingan ijazah palsu. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas,” kata Jokowi saat di Polda Metro Jaya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok