
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan pandang bulu dalam membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Proyek yang menjadi sorotan melibatkan dua instansi, yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan akan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke manapun itu dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak memiliki perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk kepala daerah.
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” tegasnya.
Asep juga menambahkan, jika keterlibatan mengarah ke pejabat lain, maka mereka akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Kamis malam 26 Juni 2025 di Mandailing Natal, Sumut.
Kelima tersangka yaitu Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT RN, dan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
KPK membongkar dua konstruksi perkara dalam OTT tersebut.
Pertama, proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut yang meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan dari tahun 2023 hingga 2025.
Nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp56,5 miliar, Rp17,5 miliar, serta beberapa lainnya yang masih terus didalami.
Kedua, proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yakni Jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek masing-masing Rp96 miliar dan Rp61,8 miliar.
Total keseluruhan nilai proyek yang telah diungkap mencapai Rp231,8 miliar.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak akan berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan saja. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

