
Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, serta Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
Topan Obaja Putra Ginting diketahui memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam OTT tersebut, KPK membongkar dua perkara sekaligus.
Repelita Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kelima tersangka itu adalah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT RN, serta Topan Obaja Putra Ginting yang menjabat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
Topan Obaja Putra Ginting disebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
1. Proyek PUPR Sumut
Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan proyek-proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Beberapa proyek yang menjadi objek penyidikan adalah preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
Kemudian preservasi jalan yang sama pada tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Selanjutnya rehabilitasi jalan serta penanganan longsoran pada tahun 2025.
Dan proyek lanjutan preservasi tahun 2025.
2. Proyek Satker PJN Wilayah I Sumut
Perkara kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di lingkungan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Di antaranya adalah proyek Jalan Sipiongot menuju batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar.
Serta pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 28 Juni 2025.
3. Rekayasa Pengadaan di Dinas PUPR Sumut
Pada 22 April 2025, Akhirun bersama Topan, Rasuli, dan staf lainnya melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.
Setelah survei, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai penyedia proyek tanpa melalui prosedur pengadaan yang seharusnya.
Penunjukan tersebut mencakup dua proyek yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai total Rp157,8 miliar.
Pada Juni 2025, Rasuli menghubungi Akhirun untuk mengingatkan bahwa proyek akan segera ditayangkan dan meminta agar Akhirun segera menindaklanjuti dengan mengajukan penawaran.
Akhirun lalu memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD dalam menyiapkan teknis proses e-catalog.
Selanjutnya, Akhirun bersama Rasuli dan pihak UPTD mengatur proses tersebut agar PT DNG ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Untuk proyek lainnya, disarankan agar jeda penayangannya dibuat seminggu setelahnya supaya tidak terlalu mencolok.
KPK menyebutkan bahwa terdapat aliran uang dari Akhirun dan Rayhan untuk Rasuli yang dilakukan melalui transfer rekening.
Selain itu, Topan juga diduga menerima uang dari Akhirun dan Rayhan melalui perantara.
4. Aliran Uang ke Pejabat Satker PJN Wilayah I
Heliyanto sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut memiliki wewenang menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan.
Sementara Akhirun menjabat sebagai Direktur Utama PT DNG dan anaknya Rayhan sebagai Direktur PT RN.
PT DNG dan PT RN sudah mendapatkan proyek di Sumatera Utara sejak tahun 2023.
Beberapa proyek yang mereka kerjakan meliputi preservasi jalan pada tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
Lalu preservasi tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar.
Kemudian rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran tahun 2025.
Dan preservasi jalan pada tahun 2025 yang dilaksanakan oleh PT RN.
KPK mengungkap bahwa Heliyanto telah menerima uang sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun Maret 2024 hingga Juni 2025.
“Penerimaan uang itu diberikan karena Heliyanto telah mengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN menjadi pelaksana proyek,” ujar Asep.
5. Status dan Peran Para Tersangka
Dari kedua perkara tersebut, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap dalam dua perkara sekaligus.
Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima dalam proyek Dinas PUPR Sumut.
Sedangkan Heliyanto diduga menerima dalam proyek Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa atau bagian dari komitmen fee proyek.
Akhirun dan Rayhan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“KPK mengimbau semua pihak agar kooperatif dalam proses hukum ini,” tutup Asep. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.