Repelita Jakarta - Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan.
Forum Purnawirawan TNI disebut menjadi pihak yang menginisiasi desakan tersebut.
Kelompok ini dikabarkan telah menyampaikan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Namun hingga Selasa 25 Juni 2025, DPR menyatakan belum menerima surat resmi mengenai hal itu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada dokumen masuk ke meja pimpinan.
Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Puan menyebut bahwa segala bentuk surat masuk akan diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi membutuhkan waktu verifikasi sesuai ketentuan.
“Secara resmi saya belum melihat surat tersebut,” ujar Puan kepada wartawan.
Ia mengatakan, dokumen yang dimaksud mungkin masih berada di bagian tata usaha.
Surat itu pun belum dibacakan karena tidak terdaftar dalam agenda Rapat Paripurna.
Prosedur berikutnya adalah pembahasan dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR.
Menurut Puan, proses tersebut kemungkinan baru bisa berjalan dalam beberapa hari ke depan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan penjelasan.
Ia membenarkan bahwa surat desakan pemakzulan berada di lingkup Setjen DPR.
Namun, dokumen itu belum sampai ke jajaran pimpinan.
Dasco menyatakan DPR akan sangat hati-hati dalam menangani persoalan besar seperti ini.
“Suratnya memang ada, tapi belum diproses secara resmi,” ujar Dasco.
Ia menekankan bahwa DPR akan mematuhi semua mekanisme sesuai tata tertib yang berlaku.
Sementara itu, wacana pemakzulan Gibran dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut terkait dengan syarat usia capres dan cawapres yang menuai kontroversi.
Forum Purnawirawan TNI merupakan pihak yang secara terbuka mengkritisi putusan itu.
Mereka menilai putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri sebagai wapres.
Tindakan itu dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan konstitusional.
Sebagai bentuk protes, mereka menyampaikan surat ke DPR untuk meminta pemakzulan.
Namun hingga kini belum diketahui isi lengkap surat yang dimaksud.
Gibran sendiri telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto setelah memenangkan Pilpres 2024.
Pemilu tersebut sempat diwarnai gugatan ke MK dari sejumlah kubu oposisi.
Puan Maharani mengimbau publik agar tidak berspekulasi berlebihan mengenai isu ini.
Ia menegaskan DPR akan bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa tekanan politik.
Sementara itu, pihak Istana belum menyampaikan pernyataan resmi terkait desakan ini.
Beberapa politisi koalisi menyebut desakan pemakzulan ini bernuansa politis.
Menurut mereka, langkah itu tidak berdasar dan tidak memiliki pijakan hukum kuat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan tambahan dari pihak Forum Purnawirawan TNI.
Publik masih menanti kejelasan arah isu ini dan bagaimana DPR akan merespons secara formal.
Perkembangan lebih lanjut dari proses verifikasi surat akan menentukan nasib isu tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

