Repelita Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan iring-iringan kendaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berhenti di lampu merah kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial.
Rekaman yang diunggah melalui akun Instagram @valdo_emor memperlihatkan rombongan Presiden RI tidak melanggar lampu lalu lintas dan berhenti di perempatan saat lampu berwarna merah menyala.
Momen itu sontak memancing beragam reaksi dari netizen.
Sebagian memuji sikap tertib lalu lintas yang ditunjukkan pemimpin negara tersebut.
“Keren Bapak Presiden,” tulis akun @nessyparamnesi.
Namun, ada pula yang menanggapi dengan lebih kritis dan menyebut bahwa berhenti di lampu merah adalah kewajiban, bukan prestasi.
“Bukannya emang kewajiban? Kecuali darurat?,” komentar @itssssbbbiii.
“Hal yang harus terjadi tetapi menjadi hal yang mewah di negeri indonesia,” tulis akun @am_nepophile.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa semua pengendara wajib menaati alat pemberi isyarat lalu lintas (Apil).
Isyarat tersebut biasanya berupa lampu lalu lintas dan dapat dilengkapi dengan bunyi.
Pasal 106 ayat 4 huruf c menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi Apil.
Sementara Pasal 287 ayat 2 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Aksi tertib yang dilakukan rombongan Presiden Prabowo menjadi sorotan karena dianggap langka terjadi di kalangan pejabat tinggi negara.
Netizen berharap sikap seperti ini dapat menjadi teladan bagi rombongan pejabat lain saat melintasi jalan umum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok