Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan masih berada di tahap awal.
Namun ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Budi menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 23 Juni 2025.
Menurutnya, penyidik kini masih berfokus mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan.
KPK, katanya, ingin proses penyelidikan berjalan efektif dan transparan.
“Kami berharap semua pihak yang dimintai keterangan bisa kooperatif,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus Angket Haji DPR menemukan indikasi penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji.
Pansus dibentuk menyusul temuan Timwas Haji DPR yang menyoroti sejumlah masalah di masa kepemimpinan Yaqut.
Forum internal DPR menduga ada penyimpangan dalam pembagian dan pengelolaan kuota jemaah.
Sorotan mengarah pada keputusan pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Yaqut saat itu menjabat Menteri Agama dalam Kabinet Presiden Joko Widodo.
Ia dilantik pada 23 Desember 2020 menggantikan Fachrul Razi.
Saat menjabat, ia beberapa kali menjadi sorotan publik atas kebijakan yang diambil.
Termasuk penerbitan surat edaran soal pengeras suara di masjid yang menuai polemik.
Yaqut juga tercatat aktif dalam diplomasi haji dengan Pemerintah Arab Saudi.
Pada 2023, ia menandatangani kesepakatan dengan Menteri Haji Saudi tentang kuota jemaah haji.
Kesepakatan itu menetapkan jemaah Indonesia berjumlah 221 ribu orang.
Namun dalam praktiknya, Pansus Haji DPR menemukan ketidaksesuaian dengan keputusan presiden.
Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, menyebut kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah dibagi tidak proporsional.
Menurutnya, pembagian 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus tidak sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Keputusan itu menetapkan total kuota sebanyak 241 ribu jemaah.
Rinciannya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.
Pembagian kuota tambahan menjadi fokus penyelidikan karena dianggap rawan manipulasi.
Yaqut sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan KPK ini.
Namun rekam jejaknya kini kembali dibedah publik, termasuk aktivitas politik dan perannya di Nahdlatul Ulama.
Ia adalah putra dari ulama terkemuka KH Cholil Bisri dan pernah menjabat Ketua Umum GP Ansor.
Karier politiknya dimulai dari DPRD Kabupaten Rembang hingga menjabat Wakil Bupati.
Yaqut juga pernah menjadi anggota DPR RI dan dikenal aktif di berbagai forum kebangsaan.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berjalan objektif tanpa pandang bulu.
Publik kini menantikan apakah Yaqut akan dipanggil secara resmi oleh penyidik dalam waktu dekat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

