Repelita Bandung - Dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara korupsi yang menyeret PT Migas Utama Jabar (MUJ) mulai menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri Bandung membuka peluang akan memeriksa RK dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus ini masih akan berkembang.
"Tadi disampaikan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum, namun hawa-hawanya ke arah itu," kata Irfan di Bandung.
Pernyataan itu langsung memunculkan berbagai spekulasi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa saja yang berpotensi terlibat.
Namun demikian, Kejari memastikan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam perkara ini, Kejari Bandung telah menetapkan tiga tersangka yaitu Begin Troys, Nugroho Widyantoro, dan Ruli Adi Prasetia.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan fiktif yang dijalankan PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan MUJ, pada periode 2022 hingga 2023.
Proyek tersebut juga bekerja sama dengan pihak swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
Irfan menyebut bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan ketiga tersangka dapat membuka peran pihak lain.
"Kita ngomongnya pakai alat bukti lah ya. Hari ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian mereka akan diperiksa lagi sebagai tersangka, di situ bisa kebuka nanti peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Modus yang digunakan dinilai rumit dan melibatkan banyak pihak, dengan aliran dana yang tidak transparan.
Proyek subkontrak tersebut diduga dilaksanakan tanpa sepengetahuan pihak utama dari anak usaha Pertamina.
Dana operasional yang digunakan oleh MUJ sendiri berasal dari Participating Interest sebesar 10 persen yang dikucurkan oleh anak usaha Pertamina kepada daerah terdampak eksplorasi migas.
Sejak 2017, dana yang mengalir ke MUJ mencapai Rp800 miliar, sebagian di antaranya dialihkan ke PT ENM.
Dalam proses pengungkapan kasus, Kejari Bandung melakukan penggeledahan di rumah Dirut MUJ, Begin Troys, di Kota Baru Parahyangan.
Begin Troys sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Manajemen Paslon dalam tim sukses Ridwan Kamil - Suswono pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, sertifikat rumah dan tanah, serta uang asing dan sejumlah kartu ATM.
Di kantor PT ENM, penyidik juga mengamankan puluhan dokumen tambahan yang kini tengah dianalisis.
Dengan jumlah kerugian negara yang besar dan simpul keterlibatan yang makin kompleks, publik menunggu apakah Ridwan Kamil akan turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok