Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengakui dirinya mengenal tersangka buron Harun Masiku saat proses pencalonan legislatif pada tahun 2019.
Saat itu, Harun datang langsung membawa biodata dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi caleg dari PDI Perjuangan.
Hasto menyebut pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPP PDIP sebagai lokasi resmi pengurusan pendaftaran.
Ia menegaskan bahwa Harun belum menjadi kader partai saat itu, hanya berstatus anggota biasa setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota.
Pengakuan ini disampaikan Hasto dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 26 Juni.
Hasto didakwa menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harun Masiku antara tahun 2019 hingga 2024.
Jaksa mendakwa Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air guna menghindari pelacakan penyidik KPK.
Ia juga dituduh meminta ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya demi mencegah penyitaan oleh KPK.
Selain perintangan, Hasto bersama tiga pihak lainnya juga didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
Uang itu dimaksudkan agar Wahyu memuluskan pergantian antarwaktu caleg terpilih dari Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas seluruh perbuatannya, Hasto didakwa dengan pasal-pasal pidana korupsi dan perintangan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok