
Repelita Jakarta - Kejaksaan didorong untuk segera memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam penyelidikan dugaan keterlibatannya pada kasus judi online.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bukti-bukti yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menghadirkan Budi Arie dalam proses hukum.
Azmi menilai ada kelemahan dalam koordinasi sistem peradilan pidana antara kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Ia menyoroti sikap pasif para hakim yang seharusnya memiliki peran penting dalam proses hukum.
Menurutnya, hakim harus berani mengambil keputusan dan melakukan koreksi dalam kasus ini. Namun, ia menyesalkan sikap hakim yang enggan menjalankan kewenangannya.
Azmi juga mengkritik adanya praktik penegakan hukum yang tidak merata, di mana aparat hanya menindak pihak yang lemah saja.
Ia menyarankan jika kejaksaan tidak mampu mengembangkan kasus, maka hakim harus turun tangan dengan membuat penetapan. Selain itu, KPK dan Kejaksaan Agung juga bisa mengambil alih penyelidikan secara independen.
Azmi menegaskan, laporan yang menyebutkan Budi Arie menerima 50 persen dari hasil aliran dana judi online harus diselidiki lebih jauh.
"Harus didalami, dari mana uang itu, ke mana alirannya," ujarnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

