Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Gibran Tanpa Partai, DPR Dinilai Tak Punya Alasan Menunda Pemakzulan

 

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti dinamika politik yang mengemuka terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai proses pemakzulan seharusnya lebih mudah karena Gibran tidak memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun.

Feri menyebut ketiadaan partai politik justru dapat menjadi celah positif bagi DPR untuk menjalankan mekanisme hukum tanpa hambatan kepentingan politik internal.

“Justru jangan-jangan, meskipun tidak punya partai, kekuatan besarnya berasal dari luar partai dan itu yang mengendalikan banyak hal,” ujar Feri dalam tayangan di kanal YouTube Abraham Samad, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pemakzulan, cukup 25 anggota DPR mengajukan ke paripurna dan mendapatkan dukungan dua pertiga anggota DPR, maka proses tersebut bisa bergulir ke Mahkamah Konstitusi.

Feri menegaskan, Mahkamah Konstitusi bukan untuk menyudutkan tokoh tertentu, melainkan memperlihatkan bagaimana tata kelola negara berjalan.

Ia juga mendorong politisi di DPR untuk menunjukkan komitmen konstitusional mereka dengan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan proses tersebut dilanjutkan.

Menurutnya, saat ini adalah momentum tepat, apalagi kondisi tarik-menarik antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden sebelumnya, Joko Widodo, telah membentuk atmosfer saling sandera politik.

“Butuh keberanian Pak Prabowo untuk memastikan, kalau memang ini bermasalah, ayo silakan dilanjutkan. Jangan saling menyandera,” ucap Feri.

Ia memperingatkan bahwa jika publik dan kelompok masyarakat sipil gagal mendorong akuntabilitas konstitusional atas pelanggaran masa lalu, maka akan terjadi preseden buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia.

“Kalau hari ini masyarakat gagal mengungkap kealpaan ketatanegaraan besar di masa lalu, maka selamanya kita akan gagal mengungkap kebenaran,” tutup Feri. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved