Repelita Jakarta - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas menyusul temuan situs asing yang mengiklankan penjualan sejumlah pulau di Indonesia, termasuk Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, meminta agar pemerintah memanggil pengelola situs Private Islands Online dan menelusuri legalitas penawaran tersebut.
“Siapa yang menjual? Pemerintah harus segera memanggil pemilik situs dan minta penjelasan,” tegasnya.
Dede juga mempertanyakan apakah ada keterlibatan oknum pejabat yang memberi celah bagi praktik ilegal itu.
Menurutnya, jika penjualan tersebut dilakukan secara resmi, maka perlu ditelusuri siapa yang memberi izin.
Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini berpotensi menyeret pulau-pulau strategis dan kawasan wisata ke tangan asing.
“Banyak kejadian di mana tanah di wilayah wisata dijual online lalu dikuasai WNA. Padahal hanya boleh sewa atau usaha, tapi dianggap milik,” ujarnya.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku kaget saat mendengar kabar Pulau Panjang ditawarkan di situs luar negeri.
“Saya tidak percaya Pulau Panjang bisa dijual begitu saja. Kami tidak punya informasi apa pun soal penjualan ini,” ucapnya.
Pulau Panjang sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam sejak tahun 1999.
Pulau seluas lebih dari 22 ribu hektare ini berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, juga menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang dilindungi.
Pulau tersebut dikenal memiliki keanekaragaman hayati tinggi, terutama hutan mangrove dengan spesies khas seperti Rhizophora apiculata dan Bruguiera gymnoriza.
Selain itu, pulau ini juga kerap dijadikan titik pengamatan gempa oleh BMKG.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh dikuasai secara penuh oleh individu.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa hak milik atas pulau oleh orang asing tidak diizinkan.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria ditegaskan bahwa seluruh wilayah negara, termasuk tanah dan pulau, dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing hanya diperbolehkan memiliki hak guna usaha atau hak guna bangunan, bukan hak milik.
Saat ini, situs Private Islands Online tercatat menawarkan lima pulau di Indonesia, salah satunya Pulau Panjang.
Empat lainnya adalah dua pulau di Kepulauan Anambas, dua properti di Sumba, dan satu di dekat Pulau Seliu, Belitung.
Kasus ini memunculkan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap klaim-klaim kepemilikan pulau yang berpotensi merugikan kedaulatan negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok