Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ganjar Pranowo hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadiri Sidang Hasto

 Sejumlah elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menghadiri sidang Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Repelita Jakarta - Sejumlah tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tampak hadir dalam sidang yang melibatkan Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Hasto menjalani proses hukum dalam kasus dugaan suap penggantian antar-waktu anggota DPR dan penghalangan penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku.

Di antara tokoh yang datang adalah Ganjar Pranowo yang menjabat Ketua DPP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, lalu ada Ribka Tjiptaning, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dan Ferdinand Hutahaean.

Sesaat sebelum sidang dimulai, Hasto tampak mengenakan batik merah dan menyambut para koleganya tersebut.

Ia tampak sempat berbincang ringan dengan Ganjar, serta berfoto bersama Armuji di dalam ruang sidang.

Dalam persidangan ini, jaksa dari KPK menghadirkan seorang dosen dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, sebagai saksi ahli bahasa.

Hasto didakwa memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura, atau sekitar Rp600 juta, kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rentang tahun 2019 hingga 2020.

Pemberian uang itu diduga dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Donny Tri Istiqomah yang berprofesi sebagai pengacara, serta kader PDI-P Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Tujuannya adalah agar Wahyu Setiawan memfasilitasi proses PAW di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Jaksa juga mengungkap dugaan upaya penghalangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto.

Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponsel ke dalam air, usai peristiwa tangkap tangan terhadap Wahyu oleh KPK.

Instruksi tersebut disebut disampaikan lewat staf Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Bukan hanya Harun, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan atau menghancurkan ponsel, sebagai langkah antisipasi dari penyidik KPK.

Jaksa menilai tindakan-tindakan tersebut telah melanggar hukum.

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dihubungkan dengan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved