Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

“Uang Diam” Denden soal Beking Judol Komdigi Rp 800 juta hingga Rp 1,3 Miliar Per Bulan

Terdawaka Denden Imadudin Soleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Repelita Jakarta - Denden Imadudin Soleh, mantan pegawai Kementerian Kominfo yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengaku menerima bayaran bulanan hingga miliaran rupiah dari praktik pelindungan situs judi daring.

Pengakuan ini disampaikannya saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus suap perlindungan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa lain seperti Alwin Jabarti Kiemas, Muhrijan alias Agus, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, dan Adhi Kismanto.

Jaksa mengonfirmasi bahwa Denden kembali terlibat setelah ditawari masuk dalam jaringan tersebut.

Denden, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE, menyebut ia menerima Rp600.000 per situs setiap bulan.

Sementara, Syamsul Arifin yang menjadi Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, memperoleh Rp300.000 per situs.

“Yang menyatakan pembagian itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang, Rabu (11/6/2025).

“Waktu itu saudara Muhrijan,” jawab Denden.

Sebelumnya, Denden telah lama terlibat dalam praktik serupa saat ia masih menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal.

Kala itu, ia bekerja sama dengan anak buahnya yakni Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing.

Situs yang mereka lindungi diberikan oleh terdakwa Alwin Jabarti.

Namun, Denden sempat berhenti karena dipindahkan ke jabatan baru.

Praktik ini kembali dilakukannya setelah ada ajakan dari Agus.

Jaksa kemudian menanyakan apakah terdapat perubahan tarif pembayaran setelah beberapa bulan berjalan.

“Tidak ada. Tidak ada,” tegas Denden.

Setelah pertemuan dengan Alwin, Agus, Adhi, dan Syamsul di sebuah kedai kopi di Bekasi, Denden kembali menerima dana secara rutin.

Ia tetap mendapatkan bayaran meski sudah tidak lagi menjabat posisi utama di tim pengendalian.

Nominal dana yang diterimanya bervariasi.

Terkadang bisa mencapai Rp1,3 miliar per bulan, namun pernah turun di kisaran Rp800 hingga Rp900 juta tergantung jumlah situs.

“Terakhir sempat di bulan Agustus bahkan per seminggu sekali, bahkan sempat setop,” ujarnya.

Jaksa mempertanyakan alasan Denden masih menerima uang meski perannya tidak dominan.

“Karena saya dianggap mengetahui praktik penjagaan itu, dianggap untuk uang diam,” jawab Denden.

Ketika ditanya apakah rekan-rekannya seperti Fakhri, Yudha, dan Yoga masih menerima dana, Denden menyatakan mereka sudah tidak lagi mendapat aliran uang.

Menurut Denden, sejumlah nama lain juga ikut menerima dana haram tersebut.

Mereka adalah Syamsul Arifin, Adhi Kismanto, Riko Rasota Rahmada, dan Muhammad Abindra Putra.

Riko saat itu menjabat Kepala Tim Take Down.

Abindra merupakan anggota tim pengendalian di bawah Syamsul.

Dalam perkembangan sidang sebelumnya, perkara ini terbagi dalam empat klaster.

Klaster pertama yaitu koordinator jaringan, yang berisi terdakwa Adhi, Alwin, Tony, dan Agus.

Klaster kedua adalah para pegawai Kominfo seperti Denden, Riko, Syamsul, dan lainnya.

Klaster ketiga terdiri dari agen situs judi.

Klaster keempat berisi pihak yang menampung dan mencuci uang hasil perlindungan situs.

Tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa antara lain Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved