Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Empat Pulau Kembali ke Aceh Setelah 17 Tahun Salah Urus Administratif

 

Repelita Jakarta - Persoalan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau akhirnya diselesaikan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sebelumnya, konflik administratif mencuat setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menyatakan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat dan pejabat di Aceh yang menilai keputusan tersebut keliru.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa data lama menjadi dasar munculnya kekeliruan.

Ia mengatakan, pada tahun 2017, Tim Pembakuan Nama Rupa Bumi menggelar rapat bersama sejumlah instansi, seperti Kemendagri, BIG, LAPAN, BRIN, dan KKP.

Tim tersebut kemudian menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan data verifikasi tahun 2008.

Tito mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, tidak memasukkan empat pulau itu dalam peta wilayah Aceh.

Sebaliknya, Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, secara resmi mencantumkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam Provinsi Aceh," kata Tito.

Sementara itu, Pemprov Aceh tetap menyatakan keberatan dan meminta pulau-pulau tersebut dimasukkan ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, keberatan itu disampaikan tanpa koordinat yang tepat, bahkan disebut Tito justru menggunakan titik koordinat yang salah.

Hal tersebut membuat pemerintah saat itu tetap memasukkan keempat pulau ke dalam administrasi Sumatera Utara.

Pada tahun 2022, baik pihak Aceh maupun Sumut kembali mengajukan klaim dan menyertakan dokumen kesepakatan tahun 1992.

Dokumen tersebut menyatakan keempat pulau memang masuk wilayah Aceh, namun saat itu hanya tersedia salinan fotokopi.

Menurut Tito, salinan fotokopi tersebut tidak cukup kuat dari segi pembuktian hukum apabila terjadi sengketa.

"Dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran mendalam, dokumen asli kesepakatan dua gubernur tersebut akhirnya ditemukan.

Penemuan dilakukan di Pusat Arsip Nasional, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin, 16 Juni 2025.

Tim dari Kemendagri yang dipimpin Tomsi dan Safrizal menemukan naskah asli dalam salah satu dari tiga gedung penyimpanan arsip.

Dokumen itu ditandatangani oleh dua gubernur serta disaksikan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Tito menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar kuat dalam menetapkan keempat pulau kembali menjadi bagian Provinsi Aceh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved