Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bupati Aceh Singkil Tantang Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau: Kami Lawan Sampai Titik Darah Terakhir

Repelita Aceh Singkil - Polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat usai pemerintah pusat mengeluarkan keputusan administratif yang memicu protes.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempatnya dinyatakan masuk wilayah administratif Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Menanggapi itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyatakan penolakan secara terbuka terhadap keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pulau-pulau itu adalah milik sah Provinsi Aceh berdasarkan sejarah dan penguasaan turun-temurun masyarakat setempat.

“Kami masyarakat Aceh menegaskan, kepemilikan kedaulatan atas empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, adalah milik Aceh,” tegas Safriadi dalam deklarasinya, Kamis, 12 Juni 2025.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya bersama Forkopimda Aceh Singkil serta anggota DPD dan DPR RI Dapil Aceh meninjau langsung lokasi.

Ia menilai keputusan Mendagri tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, putusan tersebut bertentangan dengan realitas sosial dan sejarah masyarakat Aceh.

“Kami menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang tidak mempunyai dasar,” lanjutnya.

Bupati Safriadi juga memperingatkan adanya potensi eksploitasi terhadap wilayah tersebut yang dapat merugikan kepentingan rakyat Aceh.

“Kami akan melindungi segala bentuk eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan,” ujarnya dengan nada emosional.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menanggapi pernyataan tersebut dengan menyampaikan bahwa keputusan yang diambil telah melalui tahapan yang sesuai prosedur.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyebut penetapan wilayah berdasarkan hasil survei bersama antara tim dari Aceh dan Sumatera Utara.

“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengukuran digital berbasis ArcGIS, posisi empat pulau itu lebih dekat ke pantai Tapanuli Tengah.

Tiga di antaranya telah dihuni dengan fasilitas seperti rumah singgah dan musala.

Pulau Lipan masih dalam kondisi kosong.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut menanggapi polemik tersebut.

Menurutnya, keputusan dari Kemendagri bukan berdasarkan klaim sepihak dari pemerintah provinsi.

“Kalau dari kami, bahasa kami, bukan semata-mata usulan dari pihak Provinsi Sumatera Utara. Tentu ada mekanisme yang berjalan,” ujar Bobby dalam pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Ia juga menyampaikan kesiapan untuk berdialog demi meredam ketegangan.

“Kami hadir di sini untuk bisa sama-sama meredam, ataupun bisa sama-sama menyepakati apa yang harus kita sepakati bersama dengan Pak Gubernur Aceh,” katanya.

Bupati Safriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum jika diperlukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan anggota DPD dan DPR RI yang telah turun langsung melihat kondisi di lapangan dan mempelajari bukti-bukti fisik dan historis. Jika perlu, kami akan menggugat keputusan Mendagri melalui jalur konstitusional,” tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved