Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bobby Nasution: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bukan Urusan Provinsi, Tak Mau Warga Ribut soal Plat BL dan BK

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di kantornya, Rabu (7/5/2025) (Rahmat Utomo/Kompas.com)

Repelita Medan - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengalihkan atau menerima wilayah secara sepihak.

"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, nggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa."

"Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ucap Bobby kepada wartawan di Regale Convention Center, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, ia menginginkan situasi tetap aman dan tidak memicu perpecahan antarwarga di dua provinsi.

Bobby berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu pemindahan wilayah tersebut.

"Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan."

"Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh."

"Kalau dipanas-panasin, jangan sampai warga Sumut anti melihat nomor plat BL, dan orang Aceh anti lihat plat BK."

"Itu yang kita nggak mau," katanya.

Ia juga menyatakan kesediaan mengikuti evaluasi apabila keputusan pusat nantinya akan dikaji kembali.

"Kalau masalah pulaunya, mau masuk ke Sumut, masuk ke Aceh, itu tentu kami ikuti mekanisme."

"Kalau memang harus dikaji ulang, kaji ulang saja, kami bersedia saja."

"Tapi bukan kami, seolah-olah kami Sumut dengan leluasa dengan kebesaran hati melepaskan."

"Nggak bisa seperti itu, tapi ada mekanismenya," ujar mantan Wali Kota Medan ini.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan empat pulau yang sebelumnya terdata sebagai bagian Aceh, kini masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Aturan tersebut dikeluarkan pada 25 April 2025, mencakup data wilayah administratif dan kepulauan.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved