Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Panglima TNI Jadi Pengawas, Ini Bocoran Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara

Panglima TNI Jadi Pengawas, Ini Bocoran Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara

Repelita Jakarta - Struktur kelembagaan Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) mulai terbongkar ke publik.

Rincian susunan organisasi yang tertuang dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat menunjukkan desain kelembagaan yang cukup besar dan mencakup banyak elemen strategis.

Presiden Prabowo Subianto menilai pembentukan badan ini sebagai upaya penting dalam memperkuat efektivitas pengelolaan penerimaan negara.

Langkah ini juga bertujuan untuk memisahkan fungsi pemungutan dari pengaturan fiskal, meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem digital, mengintegrasikan data nasional guna mencegah penghindaran pajak, serta mengatur insentif fiskal yang sejalan dengan kepentingan bangsa.

Berikut ini susunan lengkap organisasi BOPN sebagaimana bocoran dalam dokumen tersebut:

1. Kepala Lembaga

  • Menteri Negara/Kepala BOPN, bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

2. Dewan Pengawas

  • Diisi oleh sejumlah pejabat negara ex officio, antara lain:
    • Menko Perekonomian.
    • Panglima TNI.
    • Kapolri.
    • Jaksa Agung.
    • Kepala PPATK.
    • Empat anggota independen.

3. Wakil Kepala

  • Terbagi menjadi dua jabatan utama:
    • Wakil Kepala Operasi BOPN.
    • Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.
      • Wakil Kepala Urusan Dalam dibantu oleh:
        • Inspektorat Utama Badan.
        • Sekretaris Utama Badan.

4. Deputi dan Direktorat

  • Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, terdiri dari:
    • Direktur Perencanaan Penerimaan.
    • Direktur Potensi Penerimaan.
    • Direktur Peraturan PPh.
    • Direktur Peraturan PPN.
    • Direktur Peraturan Cukai.
    • Direktur Peraturan GST, Potput dan Final.
    • Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi.
    • Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional.
  • Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, terdiri dari:
    • Direktur Penerimaan Pajak SDA.
    • Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan.
    • Direktur Penerimaan Pajak Telematika.
    • Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan, dan Bank.
    • Direktur Penerimaan Cukai.
    • Direktur Pemeriksaan Pajak dan Cukai.
  • Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, terdiri dari:
    • Direktur Peraturan, Perencanaan dan Pengawasan PNBP.
    • Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana.
    • Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan.
    • Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara.
    • Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut.
  • Deputi Pengawasan Kepabeanan (Custom), terdiri dari:
    • Direktur Teknis Kepabeanan.
    • Direktur Fasilitas Kepabeanan.
    • Direktur Audit Kepabeanan.
    • Direktur Informasi Kepabeanan.
    • Direktur Penindakan Kepabeanan.
    • Direktur Interdiksi Narkotika.
    • Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional.
    • Direktur Kapal dan Patroli.
  • Deputi Penegakan Hukum, terdiri dari:
    • Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum.
    • Direktur Pemeriksaan Terintegrasi.
    • Direktur Keberatan, Banding, dan PK.
    • Direktur Penagihan dan Lelang.
    • Direktur Penyidikan.
    • Direktur Penuntutan.
  • Deputi Intelijen, terdiri dari:
    • Direktur Intelijen Luar Negeri.
    • Direktur Transaksi Keuangan.
    • Direktur Intel Sumber Daya Alam.
    • Direktur Intel Telematika dan Cyber.
    • Direktur Industri Mamin dan Air.
    • Direktur Obat dan Petro Kimia.
    • Direktur Industri Tekstil dan Garmen.
    • Direktur Intel Sawit dan Perkebunan Lainnya.

5. Unit Pendukung

  • Pusat Data Sains dan Informasi, yang terdiri dari:
    • Divisi Data Analitik.
    • Divisi Blockchain.
    • Divisi Artificial Intelligence.
    • Divisi Hardware dan Software.
    • Divisi Cyber Security.
    • Divisi Info Grafis.
  • Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang terdiri dari:
    • Divisi Diklat Pajak.
    • Divisi Diklat Kepabeanan.
    • Divisi Riset Kebijakan.
    • Divisi Latihan Dasar Pegawai.
    • Divisi Latihan Keahlian Khusus.
    • Divisi Pelatihan Komando.

6. Struktur Wilayah

  • Kepala Perwakilan Provinsi, berada di bawah Wakil Kepala Operasi, dengan level eselon 1b.

7. Staf Ahli (Sahli)

  • Sahli Analis Intelijen Ekonomi.
  • Sahli Komunikasi Politik.
  • Sahli Telematika.
  • Sahli Ekonomi Syariah.
  • Sahli Hukum Kekayaan Negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved