Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan kritik tajam terhadap situasi perizinan tambang nikel di Raja Ampat.
Melalui unggahan di akun X miliknya pada Senin, 9 Juni 2025, Bivitri menyoroti status legalitas izin tambang tersebut yang dinilai tidak menjamin kebenaran.
“Tambang Nikel di Raja Ampat punya izin resmi, katanya,” tulis Bivitri.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara izin resmi dengan tindakan yang salah namun dilegalkan.
Menurutnya, hal legal belum tentu sesuai dengan etika lingkungan.
Bivitri menekankan bahwa masyarakat harus memahami makna dari istilah “izin resmi”, “salah tapi diresmikan”, serta perbedaan antara yang “legal” dengan yang “etis secara lingkungan”.
“Resmi dan legal bukan berarti benar. Hukum di sini cuma tameng penguasa culas,” tegasnya.
Ia menilai bahwa hukum di Indonesia kerap kali dijadikan alat pelindung bagi kepentingan elite, bukan untuk keadilan lingkungan maupun masyarakat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

