
Repelita Jakarta - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap izin tambang di wilayah Raja Ampat telah terbit jauh sebelum dirinya menjabat.
Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Lewat unggahannya di X pada Senin 9 Juni 2025, Susi menuntut agar izin tambang itu dicabut segera.
"Sekarang sudah dan ayo segera hentikan!" tulisnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penghentian sementara kegiatan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Salah satu tambang yang dihentikan adalah milik PT GAG, anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari BUMN.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa izin operasional tambang tersebut diterbitkan sebelum dirinya masuk kabinet.
Ia menjelaskan bahwa saat izin itu keluar, dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI dan belum menjadi menteri.
"Oleh karena itu, untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, kami perlu melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujar Bahlil, Jumat 6 Juni 2025.
Bahlil juga menyebut PT GAG Nikel mengantongi Kontrak Karya Generasi VII dengan nomor B53/Pres/I/1998.
Perusahaan tersebut resmi berdiri pada 19 Januari 1998 berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Presiden kala itu.
Struktur awal kepemilikan saham terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. sebanyak 75 persen dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25 persen.
Namun sejak 2008, PT ANTAM Tbk. mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel, sehingga menjadi pemilik penuh PT GAG Nikel.
Menanggapi kritik lokasi tambang yang dianggap berada di destinasi wisata, Bahlil membantah tudingan tersebut.
Ia menegaskan bahwa lokasi tambang berada di Pulau GAG, bukan Pulau Piaynemo yang menjadi ikon wisata Raja Ampat.
Menurutnya, Pulau GAG terletak sekitar 30 sampai 40 kilometer dari Piaynemo.
"Penambangan dilakukan di Pulau GAG, bukan Piaynemo seperti yang diberitakan beberapa media. Saya sering ke Raja Ampat, jadi tahu persis letaknya," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kawasan wisata Raja Ampat adalah wilayah yang harus dijaga dan dilindungi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

