Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kementerian ESDM Rilis Lima Perusahaan yang Kantongi Izin Tambang di Raja Ampat

Tambang Nikel Rusak Alam Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Bukan  Piaynemo dan Hentikan Operasi Sementara - Rubic News

Repelita Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan daftar lima perusahaan tambang yang telah mengantongi izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi pada Minggu, 8 Juni 2025 melalui keterangan tertulis yang mengungkapkan rincian lima perusahaan tambang beserta pulau-pulau yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.

Kelima pulau tersebut meliputi Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut ini adalah daftar lima perusahaan beserta status hukum dan lingkungannya.

1. PT Gag Nikel menjadi pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan luas wilayah tambang mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.

Perusahaan ini telah berada pada tahap Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Gag Nikel telah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2014, serta Adendum AMDAL pada tahun 2022 dan tipe A di tahun 2023 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, perusahaan juga memiliki IPPKH yang diterbitkan pada tahun 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) juga telah disahkan pada tahun 2020.

Hingga tahun 2025, total wilayah tambang yang telah dibuka mencapai 187,87 hektar dan 135,45 hektar di antaranya telah direklamasi.

PT Gag Nikel belum membuang limbah cair karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi. 

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memperoleh Izin Usaha Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang dikeluarkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku selama 10 tahun hingga 7 Januari 2034.

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan luas konsesi sebesar 1.173 hektar.

Dokumen lingkungan yang dimiliki meliputi AMDAL dan UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat sejak tahun 2006. 

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) merupakan perusahaan yang mengantongi IUP dari Bupati Raja Ampat melalui SK No. 153.A Tahun 2013.

Izin tersebut berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah seluas 2.193 hektar di Pulau Batang Pele.

Saat ini kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan. 

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 290 Tahun 2013.

Wilayah tambang berada di Pulau Kawe dengan luas 5.922 hektar dan berlaku hingga tahun 2033.

Perusahaan ini telah memperoleh IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022.

Meskipun kegiatan produksi sempat dimulai pada tahun 2023, saat ini tidak ada aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. 

5. PT Nurham memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025.

Izin tersebut mencakup wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo dan berlaku hingga tahun 2033.

Persetujuan lingkungan telah diberikan oleh Pemkab Raja Ampat sejak tahun 2013.

Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum memulai kegiatan produksi tambang sama sekali. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved