Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti angkat bicara terkait kontroversi izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
Melalui unggahan di akun X miliknya pada Senin (9/6/2025), Bivitri menyentil pernyataan bahwa tambang di kawasan tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Tambang Nikel di Raja Ampat punya izin resmi, katanya,” tulisnya.
Ia menyoroti pentingnya membedakan antara izin yang sah secara hukum dan praktik yang keliru namun tetap dilegalkan.
Menurutnya, publik perlu memahami perbedaan antara legalitas formal dan kepatutan lingkungan.
“Nah, kita yg berakal sehat mesti paham beda 'izin resmi',” tegasnya.
“Dengan ‘salah tapi diresmikan’, ‘legal’ dengan ‘etik lingkungan’,” lanjut Bivitri.
Ia menilai bahwa status resmi dan sah tidak selalu mencerminkan kebenaran atau kelayakan suatu kebijakan.
Terlebih dalam konteks hukum di Indonesia yang dinilainya sering dijadikan pelindung oleh elite yang tidak bermoral.
“Resmi dan legal bukan berarti benar. Hukum di sini cuma tameng penguasa culas,” ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

