Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Begini Penampakan dan Isi SKB Gubernur Aceh-Sumut yang Tandai Selesainya Polemik Empat Pulau

 SKB Gubernur Aceh-Sumut terkait empat pulau.

Repelita Jakarta - Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau sengketa menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.

Ia menyampaikan bahwa Presiden telah memutuskan status keempat pulau tersebut berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.

"Keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh," ujar Prasetyo dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kesepakatan antara dua kepala daerah.

Ia menyebut bahwa Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah menandatangani surat kesepakatan bersama di hadapan Presiden.

Tito pun menunjukkan langsung dokumen surat kesepakatan yang ditandatangani kedua gubernur.

Isi Kesepakatan Bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara ditegaskan sebagai berikut.

Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, telah dilakukan penelaahan dokumen oleh Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, dan Menteri Dalam Negeri.

Penelaahan tersebut membahas status empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pulau yang dimaksud ialah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Bertempat di Wisma Negara, Jakarta Pusat, kedua gubernur menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kesepakatan tersebut mendasarkan pada perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992.

Juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah tanggal 24 November 1992.

Dengan dasar itu, keempat pulau masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Dokumen ini disebut sebagai bentuk hasil musyawarah mufakat yang dibuat dengan sebenar-benarnya.

Kesepakatan ditandatangani oleh:

1. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf

2. Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution

Disaksikan oleh:

1. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

2. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved