Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Habiburokhman: DPR Capek Bikin UU tapi Malah Dipatahkan MK

 Habiburokhman Soroti Putusan MK yang Sering Batalkan UU: DPR Sudah Capek,  Gampang Dipatahkan - Asli News

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kebiasaan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang dengan alasan pelanggaran prinsip partisipasi bermakna.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia di Kompleks Parlemen, Selasa 17 Juni 2025.

Ia mengeluhkan bahwa kerja keras DPR dalam menyusun regulasi bisa dengan mudah dibatalkan hanya karena dianggap tidak memenuhi asas partisipasi publik.

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, MK memiliki tiga dalih utama dalam menggugurkan undang-undang, yakni meaningful participation, the right to be heard, dan the right to be considered.

Ia menilai, prinsip-prinsip itu terlalu lentur dan bisa digunakan sebagai alasan membatalkan legislasi meskipun proses penyusunan telah melewati berbagai tahapan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RDPU ini adalah bagian dari upaya memenuhi unsur meaningful participation dalam penyusunan RUU KUHAP.

Ia mengingatkan bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki wewenang penuh dalam membatalkan UU, bahkan jika DPR sudah menjalankan prosedur konsultasi publik.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi," ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan partisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini.”

Meski begitu, Komisi III memastikan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat selama masa reses.

DPR diketahui memasuki masa reses sejak 27 Mei 2025 hingga 23 Juni 2025 mendatang.

Habiburokhman menyatakan pihaknya akan tetap menghimpun masukan masyarakat terkait substansi RUU KUHAP di luar masa sidang.

Menurutnya, hal itu tidak hanya untuk mematuhi asas partisipasi bermakna, tapi juga demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.

“Proses ini atas izin pimpinan DPR dan akan terus kami jalankan,” kata dia dalam keterangan tertulis sebelumnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved