Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menolak keterangan tertulis dari mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa 17 Juni 2025.
Tom membantah pernyataan Rini yang menyebut dirinya tidak pernah berkoordinasi terkait kerja sama antara BUMN, khususnya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dengan pihak swasta dalam pengelolaan gula nasional.
Ia menyebut bahwa pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta publik yang terekam pada tahun 2016.
“Dikatakan bahwa saya tidak pernah berkoordinasi mengenai kerja sama BUMN dengan industri gula swasta. Bahkan dibilang seharusnya kerja sama itu tidak boleh,” ujar Tom kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, Rini justru pernah secara terbuka meminta bantuan pihak swasta dalam upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan gula.
“Kalau saya tidak salah ingat, pada konferensi pers Mei 2016, beliau mengatakan ‘tolong industri gula swasta membantu’, karena porsi BUMN hanya 30 persen dari industri gula nasional,” ungkap Tom.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Rini di persidangan, karena tim pembelanya tidak bisa langsung menguji kebenaran kesaksian tersebut.
“Dengan tidak dihadirkannya saksi secara langsung, kami hanya bisa membantah lewat saksi lain dan fakta yang sudah diketahui publik,” tambahnya.
Rini dalam keterangannya menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong menugaskan PT PPI untuk mengelola gula konsumsi tidak sejalan dengan arahan resmi Kementerian BUMN.
Kebijakan Kemendag saat itu tertuang dalam surat Nomor 51 Tahun 2016 yang ditandatangani Tom pada 12 Januari 2016.
Sementara itu, Kementerian BUMN telah lebih dulu mengeluarkan surat Nomor S887 Tahun 2015 yang menugaskan PT PPI bekerja sama dengan BUMN produsen gula seperti PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Jaksa membacakan isi berita acara pemeriksaan Rini yang menyebut bahwa surat penugasan dari Kemendag menyelipkan kalimat kerja sama dengan swasta, sesuatu yang tidak sesuai dengan arahan BUMN.
“Saya tidak mengetahui alasan atau latar belakang penyisipan kalimat tersebut dalam surat Kemendag,” bunyi kesaksian Rini yang dibacakan jaksa.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyimpangan dalam kebijakan impor gula tahun 2015 hingga 2016 yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok