
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), M Rizal Fadillah, memberikan tanggapan atas penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Mabes Polri.
1. Ia menegaskan perlu dilakukan pendalaman dan kajian mendalam terhadap hasil uji forensik yang dilakukan.
Menurutnya, keberatan atas hasil tersebut masih memungkinkan diajukan setelah analisis lebih komprehensif.
2. M Rizal menyoroti proses gelar perkara yang berujung penghentian penyelidikan.
Dia menilai proses tersebut seharusnya melibatkan berbagai pihak, termasuk pengadu dan para ahli yang diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon.
3. Transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan dan isi skripsi juga menjadi perhatian utama.
M Rizal meminta agar aspek seperti tanda tangan, nama pembimbing utama Prof Ahmad Sumitro, serta uji tinta dan teknologi pengujian dijelaskan secara ilmiah dan terbuka.
4. Dia juga mempertanyakan siapa saja teman kuliah pembanding dan keaslian ijazah pembanding yang menjadi dasar kesimpulan "identik".
Selain itu, M Rizal menyinggung kejanggalan pada foto ijazah Jokowi, terutama stempel yang tampak tidak utuh.
5. Ia menegaskan jika ijazah sudah dinyatakan asli, Bareskrim sebaiknya mempublikasikan dokumen tersebut dan membuka ruang uji ulang baik di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, Jokowi juga perlu menunjukkan ijazah tersebut secara terbuka di depan publik tanpa alasan "perintah pengadilan".
M Rizal mengingatkan agar ijazah tidak hanya ditampilkan sebentar lalu disembunyikan kembali.
6. Ia juga menegaskan bahwa dengan tidak adanya unsur pidana, proses hukum perdata yang sedang berjalan harus dihormati dan hasilnya ditunggu.
Menurutnya, pengumuman Bareskrim soal status "asli" ijazah belum bersifat final dan putusan pengadilan yang berwenang yang akan menentukan status hukum akhirnya.
7. M Rizal meminta agar pengadu dan pihak terkait diberikan akses penuh untuk memperoleh informasi proses dan hasil uji forensik secara detail dari Bareskrim Mabes Polri.
(\*)
Editor: 91224 R-ID Elok

