Repelita Jakarta - Langkah mengejutkan dilakukan PSSI menjelang babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Organisasi sepak bola nasional itu resmi menunjuk Simon Tahamata, mantan bintang Ajax Amsterdam, sebagai Kepala Pemandu Bakat untuk Timnas Indonesia.
Penunjukan ini dilakukan setelah sebelumnya PSSI memilih Patrick Kluivert sebagai pelatih kepala.
Simon Tahamata yang memiliki darah keturunan Maluku akan bertugas menjaring pemain berbakat, baik dari dalam negeri maupun diaspora Indonesia, khususnya yang berdomisili di Belanda.
Ia juga akan berkolaborasi dengan tim pelatih Timnas Indonesia yang terdiri dari Patrick Kluivert, Gerald Vanenburg untuk kelompok U-23, serta Nova Arianto di tim U-17.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan bahwa kehadiran Tahamata diharapkan dapat mempercepat kemajuan sepak bola nasional, terutama dalam hal pengembangan pemain muda.
“Kami sangat menyambut hangat kehadiran Simon Tahamata dalam keluarga besar PSSI.
Keahliannya dalam mengasah pemain muda akan menjadi kekuatan penting dalam upaya kami menuju panggung dunia,” ujar Erick.
Penunjukan ini tak hanya menjadi sorotan di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian sejumlah media di Belanda.
Hal ini tak mengherankan, mengingat Simon Tahamata merupakan sosok legendaris di negeri kincir angin.
Salah satu media terkemuka di Belanda, De Telegraaf, menyoroti penunjukan ini dengan tajuk bahwa Tahamata kini memegang peran penting dalam sistem pencarian bakat Indonesia.
Sementara itu, Voetbal International menyoroti perjalanan Tahamata yang sebelumnya sempat berselisih dengan Ajax Amsterdam.
Media tersebut menyebutkan bahwa hubungan Tahamata dengan Ajax memburuk sejak ia mendirikan sekolah sepak bola sendiri di Berlin, yang kemudian memicu konflik.
Voetbal Primeur sebagai media yang pertama kali mengabarkan kabar kepergian Tahamata ke Indonesia juga ikut memberikan laporan atas penunjukan ini.
Peran barunya di Indonesia menandai babak baru dalam karier Tahamata usai hubungan panjangnya dengan Ajax berakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok