Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rismon Sianipar Geleng-geleng, Polisi Hanya Terima Fotokopi Ijazah Jokowi

 

Repelita Jakarta - Kasus keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan tajam dari pakar forensik digital, Rismon Sianipar.

Ia mempertanyakan keabsahan barang bukti yang digunakan dalam pelaporan terhadap sejumlah pihak yang mengkritisi dokumen tersebut.

Rismon menyoroti penggunaan fotokopi ijazah sebagai dasar pelaporan dalam proses hukum ini.

Menurutnya, dasar pembuktian yang diajukan pelapor sangat lemah karena hanya berupa dokumen hasil fotokopi.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dilampirkan hanya terdiri dari fotokopi ijazah, print out legalisir, serta fotokopi cover skripsi dan lembar pengesahan.

Selain itu, Rismon mengungkap temuan dari Muhammad Taufiq, yang mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Taufiq melakukan penelusuran resmi ke situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak menemukan dokumen CV Jokowi yang biasanya tercatat dalam arsip pencalonan presiden.

Ketiadaan dokumen penting seperti CV serta penggunaan fotokopi sebagai barang bukti menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan kredibilitas proses hukum yang berlangsung.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut memberikan tanggapan atas polemik yang terus bergulir mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.

Jimly menilai, masalah yang awalnya hanya terkait dokumen pendidikan kini berkembang menjadi isu yang lebih luas dan kompleks.

Ia menyebutkan sejumlah nama seperti Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa yang ikut mengemukakan pandangan yang membuat isu tersebut perlahan menjadi masuk akal.

Jimly menegaskan bahwa substansi utama persoalan adalah keaslian ijazah Jokowi, namun seiring waktu isu ini melebar ke berbagai aspek lain yang justru mengaburkan inti permasalahan.

Ia mencontohkan, ada pengaduan pencemaran nama baik hingga tuduhan penyebaran berita bohong di media sosial yang tidak langsung berkaitan dengan ijazah tersebut.

Menurut Jimly, proses hukum yang berlangsung lebih banyak menyoroti dampak hukum atas reaksi terhadap isu ijazah, bukan pada substansi keabsahan ijazah itu sendiri.

Untuk mengakhiri polemik dan menjamin keadilan serta transparansi, Jimly mengusulkan pembentukan forum netral yang berwenang dan sah secara hukum untuk memberikan keputusan yang dapat dipercaya.

Ia menekankan bahwa forum pengadilan menjadi pilihan utama sebagai tempat penyelesaian, meskipun masih perlu ditentukan pengadilan mana yang tepat mengelola kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved