Repelita Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan kritik.
Kritik adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat, namun harus dibedakan dengan fitnah.
Kritik berarti menyampaikan pendapat, evaluasi, atau masukan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah.
Sedangkan fitnah adalah penyebaran informasi tidak benar yang menyerang pribadi, dan hal tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Sebagai contoh, pemerintah menangani kasus meme mahasiswa yang sempat viral dengan pendekatan kekeluargaan.
Pemerintah tidak bermaksud mengekang kebebasan berpendapat, tetapi berharap kebebasan itu digunakan secara bertanggung jawab.
Pemerintah justru mendorong masyarakat agar aktif dan cerdas dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Kritik sebaiknya didasari oleh data dan argumen yang valid, bukan sekadar menyerang dengan informasi palsu yang dapat merusak demokrasi.
Terkait kebebasan pers, pemerintah menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan tidak melakukan intervensi terhadap media.
Presiden Prabowo sangat menghargai peran jurnalis dalam demokrasi, tetapi media juga harus menjalankan tugas secara adil dan profesional.
Media tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu atau menyebarkan kebencian.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Penting untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai suatu berita agar tidak menyebarkan hoaks.
Prinsip ini selalu dijaga oleh Presiden dalam mengelola kebebasan berpendapat di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

