
Repelita Solo - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Jebres, menjadi perhatian luas setelah terungkap menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan produknya.
Makanan yang selama puluhan tahun dikenal oleh masyarakat sebagai ayam goreng halal, kini dinyatakan non-halal oleh pihak manajemen.
Banyak pelanggan muslim merasa kecewa karena tidak diberi informasi yang jelas terkait status kehalalan makanan tersebut.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dan menyatakan kekecewaannya karena rumah makan itu menjadi langganan keluarga mertuanya selama ini.
Pengungkapan ini bermula dari ulasan pelanggan di Google yang menyebutkan penggunaan minyak babi dalam pengolahan ayam goreng.
Manajemen kemudian secara resmi mengumumkan status non-halal melalui akun Instagram resmi dan di seluruh outlet restoran.
Pihak restoran menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang muncul dan meminta masyarakat memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Meski sudah diumumkan non-halal, restoran tersebut tetap ramai dikunjungi terutama oleh pelanggan nonmuslim pada jam makan siang.
Seorang karyawan menyatakan bahwa pencantuman label non-halal telah dilakukan beberapa hari lalu baik melalui spanduk, media sosial, maupun Google Maps.
Wali Kota Solo menanggapi isu ini dengan menggelar rapat bersama organisasi pemerintahan daerah untuk mempercepat regulasi sertifikasi halal di Solo.
Respati Ardi menegaskan perlunya perlindungan konsumen agar hak mereka untuk mengetahui status kehalalan produk makanan terpenuhi.
Ia juga meminta rumah makan tersebut untuk sementara ditutup sambil menunggu hasil asesmen dari BPOM dan Kementerian Agama.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah awal memastikan kejelasan kandungan makanan dan status kehalalan sesuai peraturan.
Pemilik restoran yang diketahui bernama Indra merupakan seorang pria keturunan Tionghoa yang telah menjalankan usaha ini sejak 1973.
Restoran ini memiliki cabang di Bali dan sebelumnya pernah menggunakan layanan pesanan makanan online namun kini tidak lagi.
Langkah penutupan dan evaluasi kehalalan diharapkan dapat menjaga kerukunan umat beragama sekaligus memberikan perlindungan konsumen di Kota Solo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

