Repelita Jakarta - Puluhan orang yang mengatasnamakan Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) kembali menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka atas dugaan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo.
Menurut Koordinator Presidium AMMI, Fauzan Ohorella, Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia merujuk pada hasil investigasi Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo terbukti asli.
“Bareskrim Polri sudah menyampaikan hasil keaslian ijazah Pak Jokowi. Maka tidak ada alasan lagi untuk menunda proses hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah,” ujar Fauzan saat menyampaikan pernyataan di depan Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan bahwa tindakan menyebarkan informasi palsu tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 32 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lebih dari sepuluh tahun penjara.
“Inilah yang mendorong kami mendesak agar Polda Metro tidak ragu dalam menindaklanjuti perbuatan melawan hukum itu,” lanjutnya.
Sebagai informasi, isu tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sebelumnya sempat dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan TPUA ke Bareskrim Polri.
Namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut asli.
Pemeriksaan mencakup analisis tinta, jenis kertas, serta font dalam skripsi Presiden yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa hasil analisis membuktikan keaslian dokumen tersebut.
“Antara dokumen yang diuji dengan pembandingnya menunjukkan kesamaan dari produk yang sama,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, orator aksi lainnya, Zulham Rahayaan, menyatakan bahwa tudingan ijazah palsu adalah bentuk kejahatan nyata yang tak bisa dibiarkan.
Ia menolak anggapan bahwa Presiden Jokowi dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau memang bisa intervensi, kenapa dari dulu Pak Jokowi tidak langsung laporkan? Itu bukti bahwa tuduhan intervensi itu hanya opini sesat,” kata Zulham dalam orasinya.
Zulham menegaskan bahwa Roy Suryo dan pihak lain yang menyebarkan tudingan palsu tersebut harus segera ditetapkan sebagai tersangka.
Di akhir pernyataannya, Fauzan yang pernah menjabat sebagai pengurus besar LKBHMI PB HMI periode 2018-2020 berharap agar proses hukum dijalankan secara adil dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Ia menolak segala bentuk narasi yang menyebut bahwa Polri berada di bawah kendali Presiden.
“Opini seperti itu bukan hanya menyerang pribadi Pak Jokowi, tapi juga merusak citra institusi kepolisian dalam penegakan hukum,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

