
Repelita Jakarta - Desa Taccampu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh sebuah peristiwa yang mengejutkan.
Seorang pria berinisial BR diduga menghamili mertuanya sendiri, FR, yang berusia 36 tahun.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada awal tahun 2024 dan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Salah satu syarat penyelesaian adalah BR harus menceraikan istrinya, AL, yang merupakan putri dari FR.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa keduanya telah berdamai.
Mediasi dilakukan oleh aparat desa dan kepolisian setempat guna menyelesaikan masalah ini.
FR diketahui telah menjadi janda setelah suaminya meninggal dunia dan tinggal bersama anak serta menantunya.
Dalam waktu yang tidak diketahui secara pasti, hubungan antara BR dan FR terjadi hingga mengakibatkan kehamilan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyatakan bahwa keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah.
Kesepakatan yang dicapai menyatakan BR harus menceraikan AL dan menikahi mertuanya, FR.
Saat ini, BR dan FR telah menikah secara sah.
Proses perceraian BR dan AL sudah diajukan dan dijadwalkan untuk sidang pada 27 Mei di Pengadilan Agama Soppeng.
Kepala Desa Buhari menegaskan kondisi sosial di desa kini kembali normal.
Menurutnya, tidak ada unsur paksaan dalam kesepakatan antara kedua keluarga.
Peristiwa ini memicu perbincangan luas di media sosial mengenai nilai sosial dan norma keluarga.
Aparat menegaskan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana karena tidak ada pengaduan resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

