Repelita Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengaku merasakan tekanan saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Zarof diperiksa dalam sidang perkara gratifikasi dan suap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Zarof yang mengungkap adanya permintaan dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar perkara dapat diputus bebas oleh majelis hakim.
Zarof mengaku hanya memperkenalkan Lisa kepada Rudi melalui pesan WhatsApp dan tidak terlibat komunikasi lanjutan dengan keduanya.
Ia menyatakan saat diperiksa penyidik, dirinya merasa tertekan karena pemeriksaan berlangsung lama hingga tengah malam.
Zarof menjelaskan bahwa tekanan tersebut membuatnya sulit untuk berkonsentrasi dan menyatakan keterangan yang dibacakan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan yang disampaikan saat pemeriksaan.
Hakim kemudian meminta jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan untuk memperjelas keterangan Zarof.
Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat sebagai imbalan agar menunjuk majelis hakim sesuai permintaan Lisa dalam perkara pidana Ronald.
Jaksa menyatakan uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Rudi agar mempengaruhi proses penunjukan majelis hakim.
Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan fokus pada dugaan suap dan gratifikasi dalam proses vonis bebas terdakwa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

