Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Ceramahi Makelar Zarof: Sudah Tahu Calo Dikenalin ke Ketua Pengadilan

 

Repelita Jakarta - Majelis hakim menegur mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terdakwa Rudi Suparmono.

Hakim mempertanyakan alasan Zarof mengenalkan pengacara Lisa Rachmat, yang telah dikenal sebagai calo perkara, kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

Zarof hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim anggota Sri Hartati menyoroti tindakan Zarof yang dinilai tidak menjaga nama baik hakim dengan tetap memperkenalkan Lisa kepada Rudi meskipun sudah mengetahui statusnya sebagai calo.

Hakim meminta penjelasan jujur dari Zarof terkait tujuan perkenalan tersebut.

Zarof menjawab tidak mengetahui maksud sebenarnya, hanya menduga Lisa ingin mengurus perkara.

Ketua majelis hakim Iwan Irawan membacakan berita acara pemeriksaan yang menyebut Zarof sadar Lisa adalah calo perkara.

Hakim menegaskan Zarof sudah disumpah dan menuntut jawaban jujur mengenai tujuan perkenalan tersebut.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Uang itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara Ronald sesuai permintaan Lisa.

Jaksa menjelaskan hadiah itu dimaksudkan untuk memengaruhi Rudi agar memilih majelis hakim tertentu dalam kasus pidana tersebut.

Rudi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disangka menerima uang tersebut agar memenuhi permintaan pemilihan majelis hakim.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyingkap jaringan suap dan peran calo perkara dalam sistem peradilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved