
Repelita, Surakarta - Temuan terkait ketidakhalalan produk kuliner Ayam Widuran di Surakarta mendapat respons cepat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah dengan menerjunkan tim pengawasan ke lokasi.
Ia juga menegaskan bahwa BPJPH memperkuat koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) demi melindungi hak konsumen.
"BPJPH segera mengirimkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan penelusuran di lapangan.
Kami juga bekerja sama dengan BPKN karena persoalan ini menyangkut perlindungan konsumen," ujarnya dalam keterangan resmi dari Jakarta.
Haikal menambahkan bahwa negara melalui perangkat hukumnya memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin kehalalan produk yang beredar.
Ia menyebut bahwa kejelasan status halal dan non-halal harus disampaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku.
"Produk yang tidak halal pun wajib diberi keterangan tidak halal sebagaimana telah diatur dalam regulasi," ucapnya.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan haram harus mencantumkan label tidak halal secara jelas dan tidak mudah hilang.
Pasal 110 mewajibkan pencantuman informasi tidak halal yang mudah dibaca dan tidak gampang rusak.
Sementara Pasal 185 memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban menarik produk dari peredaran apabila pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Haikal berharap kasus di Surakarta menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha untuk lebih jujur dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan adalah hal utama dalam menjamin perlindungan bagi konsumen, khususnya umat Islam yang sangat memperhatikan aspek halal.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi produk yang beredar di pasaran.
"Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan yang tidak memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal bisa melapor melalui email layanan@halal.go.id," imbaunya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

