Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Enam Mantan Pejabat PT Antam Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Lebur Cap Emas

Enam Mantan Pejabat PT Antam Dihukum 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Lebur Cap Emas

Repelita, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada enam mantan pejabat PT Antam.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.

Enam mantan pejabat itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait kegiatan pemurnian dan pelabelan cap emas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Para terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Abdul Hadi Avicena selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2017-2019.

Tutik Kustiningsih yang pernah menjabat sebagai Vice President UBPP LM Antam tahun 2008-2011.

Herman sebagai VP periode 2011-2013.

Dody Martimbang yang menjabat sebagai Senior Executive VP tahun 2013-2017.

Muhammad Abi Anwar sebagai GM tahun 2019-2020.

Serta Iwan Dahlan, GM periode 2021-2022.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan empat bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Hakim menyampaikan bahwa tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3.308.079.265.127 selama periode 2010 hingga 2021.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi dasar pemberatan dan keringanan hukuman.

Yang memberatkan, tindakan para terdakwa telah merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Sementara yang meringankan, khusus untuk terdakwa Herman dan Tutik antara lain adalah usia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Tuntutan juga mencakup denda senilai Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah merusak citra PT Antam sebagai perusahaan milik negara dan bertindak bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun, jaksa turut mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaan, keenam terdakwa dianggap terlibat dalam praktik ilegal kerja sama pemurnian dan pelabelan cap emas di UBPP LM Antam selama periode 2010 hingga 2022.

Jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 triliun akibat tindakan tersebut.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, serta sertifikat berlabel London Bullion Market Association (LBMA) terhadap emas milik pelanggan.

Logo dan label itu membuat emas yang diproduksi menjadi seolah-olah resmi dan sah, sehingga mengganggu pangsa pasar produk resmi PT Antam dan menurunkan pendapatan perusahaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved