Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ijazah Jokowi Ditegaskan Asli oleh Bareskrim, Roy Suryo Cs Mengadu ke Komnas HAM karena Merasa Dikriminalisasi

Artikel

Repelita Jakarta - Ijazah Presiden Joko Widodo telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri.

Namun, sebelum kepastian tersebut disampaikan, sejumlah pakar hukum sempat menyoroti dampak hukum terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya atas tudingan penggunaan ijazah palsu yang mereka lontarkan kepada Jokowi.

Sebelum keaslian ijazah diumumkan, Roy Suryo bersama timnya lebih dulu mendatangi Komnas HAM.

Mereka meminta perlindungan usai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Presiden Jokowi.

Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan Kurnia menyambangi Komnas HAM pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kelompok ini mengklaim menjadi korban kriminalisasi akibat pernyataan mereka yang menyinggung soal keaslian ijazah presiden.

Sebelumnya, Roy Suryo dan tim juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai pihak terlapor.

Menurut mereka, laporan Jokowi merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut tindakan kriminalisasi terhadap kliennya adalah bentuk pelanggaran HAM.

Ahmad menegaskan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya hanya menjalankan hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat berdasarkan kajian keilmuan.

Namun, mereka justru mendapat respons berupa laporan pidana.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa beberapa pasal dalam laporan pidana dinilai dipaksakan untuk menjerat kliennya.

Ia menyebut bahwa pernyataan Roy Suryo dan kelompoknya tidak semestinya dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, tuduhan pencemaran nama baik tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU ITE.

“Kami sampaikan bahwa sejumlah pasal yang digunakan tidak relevan dengan apa yang dipersoalkan oleh Presiden Joko Widodo,” ucapnya.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Laporan yang mereka ajukan di Bareskrim Polri baru diproses setelah enam bulan.

Sementara laporan Jokowi di Polda Metro Jaya ditindaklanjuti dengan cepat.

Ia menilai hal ini mencerminkan perlakuan hukum yang diskriminatif.

Roy Suryo dan timnya merasa hanya sedang menjalankan fungsi akademis dan menjawab keresahan publik.

Mereka menilai bahwa pertanyaan soal keaslian ijazah Jokowi adalah isu publik yang layak disampaikan.

Namun, mereka justru menghadapi proses hukum yang dinilai melanggar prosedur dan substansi.

Roy Suryo sendiri yang merupakan salah satu penyusun UU ITE, menilai bahwa penggunaan pasal dalam laporan terhadap dirinya sangat dipaksakan.

Ia menegaskan bahwa UU ITE tidak semestinya digunakan untuk menjerat masyarakat atas ekspresi pendapatnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah sah dan asli.

Pernyataan ini disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved